Jl. P. Emir Moh. Noer No.81, Sumur Putri, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35211 kemenagkotabalam01@gmail.com

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Erwinto Tegaskan Sertifikasi Guru PAI Harus Transparan dan Akuntabel

Senin, 10 Agustus 2026 Humas Bandar Lampung Editor: Fadilah
Erwinto Tegaskan Sertifikasi Guru PAI Harus Transparan dan Akuntabel
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung
Foto: Mushollin

Bandar Lampung (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Erwinto, menegaskan pembinaan dan pengelolaan sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) harus transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sinergi dengan pemerintah daerah perlu diperkuat untuk menjamin keberlanjutan program dan efisiensi anggaran pendidikan agama.

Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembinaan Guru PAI Penerima Sertifikasi Batch II, Sosialisasi Wakaf Tunai, dan persiapan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI) Kota Bandar Lampung Tahun 2026 di Aula Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung.

"Pembinaan dan pengelolaan sertifikasi guru PAI harus transparan, akuntabel, dan berintegritas. Tidak boleh ada pungutan liar maupun intervensi kepentingan pribadi. Sinergi dengan pemerintah daerah harus diperkuat agar program berjalan efektif dan anggaran pendidikan agama dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Erwinto.

Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAPKI), Zainal Hakim, menyampaikan penyesuaian pedoman Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti berdasarkan Keputusan Nomor 20 Tahun 2026. Guru PAI diminta menerapkan pedoman terbaru yang terintegrasi dengan delapan dimensi profil kelulusan, tujuh pembiasaan Anak Indonesia Hebat, dan Kurikulum Berbasis Cinta (Panca Cinta).

Zainal juga memaparkan persiapan PENTAS PAI melalui kolaborasi KKG, MGMP dan AGPAII di tingkat kota dan provinsi. Ia mengajak pendidik mendukung pembangunan Masjid Al-Amal di lingkungan Kemenag Kota Bandar Lampung.

Pengawas Pembina PAI, Asmaroni, menekankan ketepatan jadwal, estimasi waktu dan efisiensi pembiayaan PENTAS PAI. Ia juga mendorong penguatan legalitas TPA dan TBQ melalui pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Pesantren.

Erwinto mendorong pembentukan LPQ atau TPQ di setiap sekolah dan madrasah yang diketuai guru PAI, dilengkapi izin operasional, SK, dan nomor register resmi guna memperkuat legalitas kegiatan serta sertifikasi hafalan Al-Qur'an peserta didik.

Dalam rapat tersebut, Erwinto menyosialisasikan optimalisasi wakaf tunai melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang untuk mendukung sarana prasarana dan beasiswa pendidikan. Ia juga menyampaikan progres pembangunan Masjid Al-Amal dan penjajakan penyediaan perumahan bagi ASN.

Rapat turut membahas penyesuaian tata kelola pondok pesantren dengan regulasi serta penyempurnaan administrasi kelembagaan guna memperkuat transparansi dan profesionalisme pendidikan keagamaan di Kota Bandar Lampung.