Sesuai dengan jadwal yang telah dirilis, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama telah diumumkan pada hari Selasa,17 Septemper 2024 melalui https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Alhamdulillah, proses seleksi administrasi berjalan lancar tanpa kendala. Dengan jumlah pelamar mencapai 11.804, kami dapat menyelesaikan seleksi administrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pengumuman hasil seleksi pun dirilis sesuai jadwal. Tentunya ini berkat dukungan dari semua pihak, dari pimpinan, serta kerja keras seluruh tim yang begitu solid, baik dari Panitia Pusat, Kantor Wilayah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota”. Ujar Marwansyah, Kepala Bagian Tata Usaha.
Dari hasil seleksi administrasi, sebanyak 10.236 pelamar dinyatakan lolos seleksi, dan 6 (enam) di antaranya merupakan pelamar dari formasi penyandang disabilitas. Adapun sebanyak 1.568 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) karena data atau dokumen pelamar yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan, di antaranya penggunaan materai berulang pada dokumen yang berbeda, kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi jabatan, format dokumen yang tidak sesuai ketentuan, dokumen yang tidak tidak lengkap dan lain-lain.
“Selamat kepada seluruh Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat. Bagi yang TMS, masih diberikan ruang untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh panitia. Jadi silakan nanti dipergunakan hak sanggahnya. Ada waktu selama 3 (tiga) hari untuk menyanggah dari tanggal 20 s.d. 22 September 2024, silakan cek di akun sscasn masing-masing".” jelas Puji Raharjo, selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing. Sanggah dilakukan apabila Pelamar merasa bahwa seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan, namun diberikan catatan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Panitia. Namun, sanggahan tidak mengubah atau memperbaiki dokumen atau inputan data yang telah dilakukan oleh Pelamar pada saat mendaftar, oleh karena itu sanggahan harus valid dan jelas sesuai dengan data dan dokumen yang ada.
“Pasca pengumuman hasil sanggah, maka seluruh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT). Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh Pelamar agar aktif memantau akun masing-masing pada aplikasi SSCASN, dan juga laman dan media sosial resmi Kementerian Agama. Setiap perkembangan informasi dan tahapan seleksi CPNS akan diinformasikan melalui laman tersebut.” Tutup Puji.