Bandar Lampung (Humas) --- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung diminta menjalankan tugas dan fungsi dengan niat baik, disiplin, serta penuh tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Penyuluh Agama Islam Teluk Betung Timur, Ismail Soleh, saat menjadi pembina apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Senin (31/8/2026).
Ismail mengatakan, pelaksanaan tugas sebagai ASN tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga membutuhkan komitmen, integritas, dan tanggung jawab. Setiap tugas harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.
"Sebagai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus dilandasi niat baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujar Ismail dalam arahannya.
Ia mengingatkan agar setiap ASN memahami tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya serta menjaga kedisiplinan dalam bekerja. Pelaksanaan tugas yang dilakukan secara baik dan bertanggung jawab akan mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menempatkan nilai akuntabel sebagai salah satu nilai dasar ASN. Dalam ketentuan tersebut, ASN dituntut melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi serta melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Selain itu, ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Apel pagi tersebut diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, para kepala seksi dan penyelenggara, kepala KUA, kepala madrasah, pengawas pembina, penyuluh agama, jajaran IPARI, APRI, Pokjaluh, serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
Melalui apel tersebut, seluruh ASN diharapkan terus menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga pelaksanaan program dan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, tertib, dan berorientasi pada pelayanan.