Bandar Lampung (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mencatat ikrar wakaf sebidang tanah milik Marwanto Anang, Rabu (19/8/2026). Ikrar dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan disaksikan dua orang saksi.
Marwanto menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada tiga nazir, yakni Ramdan, Herman Syahri, dan Darmisi. Adapun saksi dalam pelaksanaan ikrar wakaf ialah A. Syaiful S. dan Muhidar A. Roni.
Tanah yang diwakafkan memiliki bukti kepemilikan Hak Milik Nomor 451.159.VI.91.VII.2026 dan berlokasi di RT 04. Lingkungan I.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Liman Purboyo selaku Kepala KUA Kecamatan Labuhan Ratu sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh Ropi Palopi.
"Wakaf tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Ikrar harus dicatat dalam akta agar status tanah, peruntukan, dan pihak yang mengelolanya jelas. Pencatatan ini juga melindungi aset wakaf agar tetap digunakan sesuai dengan amanah wakif," kata Liman.
Pelaksanaan ikrar tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 17 mengatur bahwa ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nazir di hadapan PPAIW dengan disaksikan dua orang saksi. Ikrar dinyatakan secara lisan dan/atau tertulis, kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW.
Sementara itu, Pasal 19 mengatur bahwa wakif atau kuasanya wajib menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan harta benda wakaf kepada PPAIW. Ketentuan ini menjadi dasar pemeriksaan administrasi sebelum ikrar dicatat dalam Akta Ikrar Wakaf.
Setelah ikrar dilakukan, para nazir bertanggung jawab mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, serta melindungi harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Pencatatan sejak awal diperlukan untuk mencegah persoalan hukum dan menjaga keberlanjutan manfaat tanah wakaf.