Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung diikuti oleh 125 Kepala Madrasah Negeri dan swasta se Kota Bandar Lampung diisi materi oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diwakili oleh Kepala Seksi Data dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Tugas dan wewenang kejaksaan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 30, ayat 1 tentang bidang Pidana, ayat 2, bidang perdata dan tata usaha negara, ayat 3 bidang keamanan dan ketertiban umum.
Di bidang pidana berfungsi untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, melakukan pengawasan putusan pidana bersyarat, melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, dan pemeriksaan tambahan.
Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai tergugat/ penggugat dalam hukum perdata, sebagai tergugat dalam hukum Tata Usaha Negara.
Dibidang Ketertiban dan ketentraman umum bertugas untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pengawasan barang cetakan, pengawasan aliran kepercayan, dll.
“Kegiatan ini berlangsung tertib dan peserta rapat koordinasi terlihat sekali sangat antusias, hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dari para peserta ke para pemateri” ujar Said Karimin selaku ketua panitia pada kegiatan ini. (Uji)
Editor : Fadilah