Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah pada Selasa (15/10/2024). Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ahmad Rifa'i, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Rapat berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) MAN 1 Bandar Lampung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, Kasubbag Tata Usaha, Kasimun, Kasi Penmad, Said Karimin, dan Pengawas Madrasah serta 125 peserta yang terdiri dari seluruh kepala madrasah tingkat MI, MTs, MA, dan RA, baik negeri maupun swasta se-Kota Bandar Lampung.
Dalam
rapat tersebut, peserta menerima berbagai materi dari sejumlah narasumber.
Ahmad Rifa'i, yang mewakili KaKanwil Kemenag Provinsi Lampung, menyampaikan
materi terkait kebijakan pendidikan madrasah. Selain itu, perwakilan dari Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung, melalui Bidang Datun, memberikan pemaparan hukum yang
relevan bagi dunia pendidikan.
Kepala
Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, juga turut memberikan arahan dalam rapat
ini, diikuti dengan pemaparan materi dari Ikatan Wartawan Online (IWO) yang
diwakili oleh Ketua IWO Provinsi Lampung, Aprohan Saputra. Aprohan menyampaikan
materi seputar kode etik jurnalistik, standar berita, karakteristik berita yang
baik, penggunaan bahasa yang tepat, serta isu plagiarisme.
Dalam pemaparannya, Aprohan mengangkat sejumlah topik penting yang berkaitan dengan profesi wartawan, di antaranya adalah kode etik jurnalistik, standar berita, karakteristik berita, dan kriteria berita yang baik. Ia menegaskan pentingnya para jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya, agar terhindar dari masalah yang bisa berujung pada persoalan hukum.
Selain
itu, Aprohan juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang baik dan benar
dalam penulisan berita. Penggunaan bahasa yang tepat akan memengaruhi kualitas
berita serta memberikan pemahaman yang jelas kepada pembaca. Tak kalah penting,
isu plagiarisme juga disoroti dalam pemaparannya, di mana Aprohan mengingatkan
para peserta agar berhati-hati dalam mengutip dan menggunakan karya orang lain.
Pelanggaran hak cipta bisa berdampak buruk, tidak hanya secara etika, tetapi
juga dari segi hukum.
Aprohan
berharap, dengan adanya pemaparan ini, para peserta rapat dapat memahami
seluk-beluk dunia jurnalistik serta menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai
dengan standar yang berlaku. Ia juga berharap para peserta dapat menghindari
praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum, terutama dalam hal penulisan
dan penyebaran berita.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami materi yang diberikan, serta mampu menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya. (Mushollin)
Editor : Fadilah