Jl. P. Emir Moh. Noer No.81, Sumur Putri, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung 35211 kemenagkotabalam01@gmail.com

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah, Kemenag Bandar Lampung: IWO Paparkan Materi Kode Etik Jurnalistik dan Standar Berita

Selasa, 15 Oktober 2024 Humas Bandar Lampung
Rapat Koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah, Kemenag Bandar Lampung: IWO Paparkan Materi Kode Etik Jurnalistik dan Standar Berita
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah pada Selasa (15/10/2024). Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ahmad Rifa'i, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Rapat berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) MAN 1 Bandar Lampung.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, Kasubbag Tata Usaha, Kasimun, Kasi Penmad, Said Karimin, dan Pengawas Madrasah serta 125 peserta yang terdiri dari seluruh kepala madrasah tingkat MI, MTs, MA, dan RA, baik negeri maupun swasta se-Kota Bandar Lampung.


Dalam rapat tersebut, peserta menerima berbagai materi dari sejumlah narasumber. Ahmad Rifa'i, yang mewakili KaKanwil Kemenag Provinsi Lampung, menyampaikan materi terkait kebijakan pendidikan madrasah. Selain itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui Bidang Datun, memberikan pemaparan hukum yang relevan bagi dunia pendidikan.

Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, juga turut memberikan arahan dalam rapat ini, diikuti dengan pemaparan materi dari Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diwakili oleh Ketua IWO Provinsi Lampung, Aprohan Saputra. Aprohan menyampaikan materi seputar kode etik jurnalistik, standar berita, karakteristik berita yang baik, penggunaan bahasa yang tepat, serta isu plagiarisme.

Dalam pemaparannya, Aprohan mengangkat sejumlah topik penting yang berkaitan dengan profesi wartawan, di antaranya adalah kode etik jurnalistik, standar berita, karakteristik berita, dan kriteria berita yang baik. Ia menegaskan pentingnya para jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya, agar terhindar dari masalah yang bisa berujung pada persoalan hukum.


Selain itu, Aprohan juga menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam penulisan berita. Penggunaan bahasa yang tepat akan memengaruhi kualitas berita serta memberikan pemahaman yang jelas kepada pembaca. Tak kalah penting, isu plagiarisme juga disoroti dalam pemaparannya, di mana Aprohan mengingatkan para peserta agar berhati-hati dalam mengutip dan menggunakan karya orang lain. Pelanggaran hak cipta bisa berdampak buruk, tidak hanya secara etika, tetapi juga dari segi hukum.

Aprohan berharap, dengan adanya pemaparan ini, para peserta rapat dapat memahami seluk-beluk dunia jurnalistik serta menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan standar yang berlaku. Ia juga berharap para peserta dapat menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum, terutama dalam hal penulisan dan penyebaran berita.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami materi yang diberikan, serta mampu menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya. (Mushollin)

Editor : Fadilah