Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung mengintensifkan pengawasan
terhadap peredaran produk yang diduga mengandung unsur babi (porcine) di
pasaran. Kegiatan ini dimulai sejak 20 Mei 2025, melibatkan Ketua Satgas Halal
Kasimun, Kasubbag TU Kemenag Kota Bandar Lampung, bersama dua petugas pengawas
produk halal, Toni Robiansyah dan Rozi. Rabu, (21/05/2025)
Pengawasan ini menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang mengidentifikasi sembilan produk positif mengandung unsur babi, sebagaimana tercantum dalam Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025. Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tujuan utama pengawasan adalah memastikan produk yang beredar di ritel,
toko, dan sejenisnya memenuhi standar kehalalan, sekaligus melindungi konsumen
dari barang yang melanggar regulasi. Kasimun menjelaskan bahwa Satgas Halal
memantau sembilan produk yang telah dikenai sanksi penarikan oleh BPJPH, dengan
batas waktu 60 hari bagi pelaku usaha untuk menarik barang dari peredaran.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Dr. H. Makmur, M.Ag., menegaskan
pentingnya kegiatan ini untuk menjamin kehalalan produk bagi masyarakat.
“Pengawasan ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi konsumen dan
memastikan produk yang beredar sesuai standar halal,” ujarnya.
Kasimun menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan produk. “Kami berkomitmen memastikan hanya produk halal yang beredar di pasaran,” tegasnya. Pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh produk yang tidak sesuai ditarik.
Selain memantau sembilan produk tersebut, Toni Robiansyah dan Rozi juga
mengawasi produk lain, terutama dari pelaku usaha menengah dan besar, yang
dicurigai mengandung bahan haram atau terkontaminasi najis. Jika ditemukan
pelanggaran, laporan akan disampaikan melalui tautan resmi
https://bit.ly/InstrumenSampling. Pengawasan dilakukan setiap hari kerja secara
bergantian.
Dengan pengawasan ini, Satgas Halal Kemenag Bandar Lampung berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan produk serta menciptakan ekosistem pasar yang sesuai dengan regulasi halal di Indonesia. (Mushollin)