Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Dalam upaya memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, dilakukan sosialisasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai langkah proaktif untuk memperketat pengawasan terhadap produk halal di Kecamatan masing-masing. Program ini diluncurkan sebagai respon terhadap meningkatnya permintaan konsumen untuk mendapatkan jaminan kehalalan pada berbagai produk makanan dan minuman, Rabu (16/10/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen Muslim dan menjaga kepatuhan produsen terhadap peraturan halal yang berlaku.
“Untuk memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk sehari-hari," ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Zainal Hakim juga mengimbau para produsen yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya agar dapat terus beroperasi dengan tenang dan tidak mengalami kendala di kemudian hari. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong industri untuk lebih memperhatikan aspek kehalalan dalam produksinya.
“Pengawasan serentak akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan sasaran rumah potong hewan/unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel usaha menengah dan produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional usaha menengah/besar,” ucap Toni Robiansyah selaku pengawas produk halal.
Program pengawasan ini dijadwalkan akan terus berlangsung dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam menjamin kehalalan produk di Indonesia. (Uji)
Editor : Fadilah