Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Buka Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif, Kakankemenag Tulang Bawang; “Penyuluh Adalah Ujung Tombak Dakwah Digital di Era Modern"

Rabu, 30 April 2025 Humas Tulang Bawang
Buka Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif, Kakankemenag Tulang Bawang; “Penyuluh Adalah Ujung Tombak Dakwah Digital di Era Modern"
Humas Tulang Bawang
Humas Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang, Ahmad Jalaluddin, didampingi Kasi Bimas Islam Mujamil, secara resmi membuka sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif Materi Penyuluhan Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula KBIHU Al Masyhur, Unit II Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (30/04/2025).

Dalam laporanya, Mujamil menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor : B.24/Dt.III.III/HM.01.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025, serta Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor : 1172 Tahun 2024 tertanggal 6 November 2024 tentang petunjuk pelaksanaan penyuluhan agama Islam di media sosial.

“Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dakwah melalui konten digital yang kreatif dan inovatif, sekaligus melawan hoaks serta konten negatif di ruang digital, mendorong percepatan moderasi beragama melalui media sosial yang inklusif dan transformatif,” ungkap Mujamil.

Pelatihan diikuti oleh 85 peserta yang terdiri atas 5 penyuluh agama Islam PNS, 15 penyuluh PPPK, dan 65 penyuluh non-ASN. Para peserta mendapatkan pembekalan terkait strategi dakwah digital untuk mendukung moderasi beragama dan menangkal penyebaran konten negatif dan hoaks di media sosial.


Dalam kesempatan yang sama Ahmad Jalaluddin menegaskan pentingnya peran Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam menyampaikan nilai - nilai keagamaan secara inklusif dan transformatif di era digital. Ia menjelaskan bahwa Kemenag telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, termasuk kewajiban bagi seluruh PAI untuk aktif berdakwah melalui platform media sosial.

“Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1172 Tahun 2024 mewajibkan seluruh penyuluh agama untuk memiliki akun media sosial dan rutin mempublikasikan konten dakwah. Ini adalah bagian dari upaya kita menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif,” terangnya.

Ia merinci bahwa kebijakan tersebut mencakup pembentukan Tim Efektif Media Sosial di tingkat Provinsi dan Kabupaten, penyusunan dan publikasi konten dakwah tematik seperti moderasi beragama, fiqih, baca tulis Al-Qur’an, dan isu - isu aktual lainnya. Konten dapat berbentuk video pendek, infografis, animasi, hingga kampanye visual.


“Setiap penyuluh wajib menyampaikan laporan tugas secara berkala kepada kepala kantor wilayah dan tim pusat. Kita ingin agar semua kegiatan penyuluhan ini benar - benar terukur dan berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Jalaluddin menjelaskan Penyuluh Agama Islam memang merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam menjalankan tugas pembinaan keagamaan di masyarakat.

“Penyuluhan keagamaan merupakan bagian dari tugas negara dalam pembinaan kehidupan beragama,” sambungnya.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan pelatihan Pembuatan Konten Kreatif resmi saya buka,” tutupnya.


Editor: Aditya Catur