Tulang
Bawang, Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Tulang Bawang, Ahmad Jalaluddin, didampingi Kasi Bimas Islam
Mujamil, secara resmi membuka sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan
Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif Materi Penyuluhan Tingkat Kabupaten Tulang
Bawang Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula KBIHU Al Masyhur, Unit
II Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (30/04/2025).
Dalam
laporanya, Mujamil menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk
pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama RI Nomor : B.24/Dt.III.III/HM.01.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025,
serta Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor : 1172 Tahun 2024 tertanggal
6 November 2024 tentang petunjuk pelaksanaan penyuluhan agama Islam di media
sosial.
“Tujuan
utama dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dakwah melalui
konten digital yang kreatif dan inovatif, sekaligus melawan hoaks serta konten
negatif di ruang digital, mendorong percepatan moderasi beragama melalui media
sosial yang inklusif dan transformatif,” ungkap Mujamil.
Pelatihan
diikuti oleh 85 peserta yang terdiri atas 5 penyuluh agama Islam PNS, 15
penyuluh PPPK, dan 65 penyuluh non-ASN. Para peserta mendapatkan pembekalan
terkait strategi dakwah digital untuk mendukung moderasi beragama dan menangkal
penyebaran konten negatif dan hoaks di media sosial.
Dalam kesempatan
yang sama Ahmad Jalaluddin menegaskan pentingnya peran Penyuluh Agama Islam
(PAI) dalam menyampaikan nilai - nilai keagamaan secara inklusif dan
transformatif di era digital. Ia menjelaskan bahwa Kemenag telah mengeluarkan
sejumlah kebijakan, termasuk kewajiban bagi seluruh PAI untuk aktif berdakwah
melalui platform media sosial.
“Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nomor 1172 Tahun 2024 mewajibkan seluruh penyuluh agama
untuk memiliki akun media sosial dan rutin mempublikasikan konten dakwah. Ini
adalah bagian dari upaya kita menjangkau masyarakat secara lebih luas dan
efektif,” terangnya.
Ia
merinci bahwa kebijakan tersebut mencakup pembentukan Tim Efektif Media Sosial
di tingkat Provinsi dan Kabupaten, penyusunan dan publikasi konten dakwah
tematik seperti moderasi beragama, fiqih, baca tulis Al-Qur’an, dan isu - isu aktual
lainnya. Konten dapat berbentuk video pendek, infografis, animasi, hingga
kampanye visual.
“Setiap
penyuluh wajib menyampaikan laporan tugas secara berkala kepada kepala kantor
wilayah dan tim pusat. Kita ingin agar semua kegiatan penyuluhan ini benar - benar
terukur dan berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya.
Lebih
lanjut Jalaluddin menjelaskan Penyuluh Agama Islam memang
merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam menjalankan tugas pembinaan
keagamaan di masyarakat.
“Penyuluhan
keagamaan merupakan bagian dari tugas negara dalam pembinaan kehidupan
beragama,” sambungnya.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan pelatihan Pembuatan Konten Kreatif resmi saya buka,” tutupnya.