Lampung Timur, Kemenag (Humas) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi percepatan pendaftaran tanah wakaf bagi operator E-AIW pada KUA se-Kabupaten Lampung Timur dan pendaftaran wakaf digital (EAIW), sebagai implementasi program prioritas kementerian Agama di Aula Kemenag Lampung Timur, Kamis (4/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri Kakankemenag Lamtim H.Indrajaya, S.Ag, M.A.P, Gara Zawa, Kusaeni, M.Pd, operator EAIW KUA Kecamatan.
Dalam sambutannya Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Timur mengapresiasi kegiatan ini, karena wakaf juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi dari KUA.
"EAIW merupakan instrumen perubahan dari inovasi kementerian agama. Dengan adanya E-AIW wakaf dan nazir diberikan kemudahan dalam pemberkasan tanah wakaf. Program percepatan tanah wakaf ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kementerian Agama dengan Kememterian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional yang telah ditandatangani akhir tahun 2021 (Penandatanganan MOU) antara Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN, tentang pelaksanaan sertifikat tanah wakaf merupakan upaya pemerintah dalam memberi legalitas wakaf," ucap Indrajaya.
Gara Zakat Wakaf Kusaeni, M.Pd mengatakan "Kabupaten Lampung Timur menduduki peringkat ke 8 se-Provinsi Lampung, dan kegiatan yang sama sudah dilaksankan di beberapa Tilok di KUA Kecamatan. Dengan adanya bimtek lanjutan ini, tindak cepat input data wakaf Kabupaten Lampung Timur dapat berjalan, dan juga bertujuan menghindari kendala dalam membangun database aset wakaf yang akurat, serta untuk menghindari potensi sengketa dan hilangnya aset wakaf," ucap Kusaeni. (Devi/Pj)
Editor: Aditya Catur