Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Pesawaran Salurkan Bansos, Beasiswa, dan Sertifikat Wakaf pada Peringatan HAB ke-80

Sabtu, 03 Januari 2026 Humas Pesawaran
Kemenag Pesawaran Salurkan Bansos, Beasiswa, dan Sertifikat Wakaf pada Peringatan HAB ke-80
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran

Pesawaran (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyerahan paket sembako, pemberian beasiswa bagi siswa dan santri berprestasi, santunan bagi siswa kurang mampu, serta penyerahan sertifikat wakaf bagi rumah ibadah, yang diberikan secara simbolis usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2026 tingkat Kabupaten Pesawaran, Sabtu (3/1/2026).

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Wakil Bupati Pesawaran, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran.

Seluruh bantuan sosial tersebut bersumber dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, yang dihimpun dari zakat, infaq, dan sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran dan dikelola secara transparan serta akuntabel.

Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya di bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan, sejalan dengan tema HAB ke-80 tahun 2026, “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.”

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan melalui dana UPZ menjadi bukti nyata semangat kebersamaan dan kepedulian sosial ASN Kementerian Agama.

“Dana yang disalurkan hari ini bersumber dari UPZ Kemenag Pesawaran, yang merupakan amanah dari zakat, infaq, dan sedekah ASN. Ini adalah bentuk kepedulian kolektif keluarga besar Kementerian Agama untuk berbagi dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Farid Wajedi.

Ia juga menambahkan bahwa penyerahan sertifikat wakaf bagi rumah ibadah menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.

Sertifikat merupakan perlindungan hukum atas aset umat. Dengan legalitas yang jelas, rumah ibadah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan,” tambahnya.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran berharap nilai-nilai kepedulian, solidaritas, dan kebermanfaatan terus tumbuh, seiring dengan semangat pengabdian dalam peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia. (Humas)

Sumber : Tim Humas Pesawaran

Penulis : Sinta Kustiani

Editor: Fadilah