Pesisir Barat (Humas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat
(Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat, Irhamsyah, menghadiri
kegiatan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar di Aula Sai
Batin, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Selasa (12/8/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto. Dalam sambutannya, Erwinto menegaskan
bahwa wakaf tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga
memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi umat.
“Jika dikelola dengan baik, aset wakaf seperti tanah,
bangunan, maupun benda bergerak lainnya dapat menjadi sumber daya produktif
yang berkelanjutan demi kesejahteraan umat. Namun, potensi ini tidak akan
optimal tanpa kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Irhamsyah menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum
penting untuk memperkuat tata kelola wakaf di daerah. Ia menekankan perlunya
sinergi antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pertanahan
Nasional (BPN), serta para nadzir agar percepatan sertifikasi dapat berjalan
efektif.
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk
melindungi aset umat dari potensi sengketa, sekaligus memastikan pemanfaatannya
secara maksimal bagi kepentingan sosial dan keagamaan,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Kemenag
kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, perwakilan BWI, dan BPN. Selain pemaparan
kebijakan, acara juga diisi dengan sesi diskusi teknis terkait prosedur
sertifikasi tanah wakaf serta strategi percepatan di tingkat daerah.
Melalui program ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di
Provinsi Lampung dapat semakin profesional, transparan, dan memberikan dampak
positif yang luas bagi kesejahteraan masyarakat.