Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kepala Kemenag Pesawaran Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Terkait Optimalisasi Restorative Justice di Lampung

Kamis, 11 Desember 2025 Humas Pesawaran
Kepala Kemenag Pesawaran Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Terkait Optimalisasi Restorative Justice di Lampung
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran

Pesawaran, humas Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, BNNP Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, serta penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Lampung dengan para bupati dan wali kota se-Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (11/12/2025) di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung.

Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan membangun komitmen bersama dalam mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara secara damai, pemulihan hubungan sosial, serta mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Hadirnya berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama, menggambarkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memperkuat pelayanan hukum yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara adil. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mendorong penerapan nilai-nilai kemanusiaan, kearifan lokal, serta pendekatan edukatif dalam penegakan hukum.

Kepala Kemenag Pesawaran, Farid Wajedi, menyambut baik langkah ini dan menilai bahwa restorative justice tidak hanya membantu menyelesaikan perkara secara lebih cepat dan efisien, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. “Sinergi ini sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian, sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan yang sejalan dengan prinsip moderasi beragama,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS tersebut, seluruh pihak berkomitmen meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan restorative justice secara lebih optimal di wilayah Provinsi Lampung. Ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan berpihak pada pemulihan sosial masyarakat. (Humas)

Editor: Fadilah