Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Pesawaran Berjalan Lancar

Sabtu, 31 Mei 2025 Humas Pesawaran
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Pesawaran Berjalan Lancar
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran

Pesawaran, Kemenag (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kementerian Agama di titik lokasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Sabtu, 31 Mei 2025. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu titik lokasi pelaksanaan SKTT PPPK Tahap II Kementerian Agama di Provinsi Lampung. 35 peserta mengikuti ujian di titik lokasi Kabupaten Pesawaran. 18 peserta mengikuti ujian pada sesi 1 dan 17 peserta mengikuti ujian pada sesi 2.

Peserta seleksi PPPK Tahap II Kementerian Agama merupakan pegawai non ASN Kementerian Agama yang masih aktif bekerja namun tidak terdata di BKN. Peserta di titik lokasi Kabupaten Pesawaran merupakan pelaksana yang bekerja di satuan kerja Kementerian Agama yang ada di Kabupaten Pesawaran, baik di KUA, madrasah negeri, maupun di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran. Panitia titik lokasi terdiri dari Tim SDM dan Tim IT. Pelaksanaan SKTT PPPK Tahap II Kementerian Agama di titik lokasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Dalam sambutannya, Kepala Biro SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi menegaskan bahwa proses penetapan kelulusan PPPK Tahap II berbeda dengan PPPK Tahap I, pada seleksi Tahap II, peserta ujian bersaing untuk menduduki formasi yang tersedia. Lebih lanjut, Wawan meminta kepada semua peserta untuk berusaha sebaik mungkin dalam menyelesaikan soal ujian agar dapat meraih posisi teratas dan mendapatkan kuota formasi yang tersedia.

Materi yang diujikan dalam SKTT adalah pemahaman moderasi beragama. Pemahaman moderasi beragama wajib dimiliki oleh setiap ASN Kementerian Agama karena menjadi fondasi ASN Kementerian Agama sebagai agen kerukunan umat baik dalam pelaksanaan tugas maupun ketika berada di tengah masyarakat. Pemahaman moderasi beragama meliputi 4 pilar utama, yaitu : komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi. Pemahaman yang baik tentang moderasi beragama tidak menjauhkan seseorang dari agamanya, tapi memperbaiki kualitas hidup beragama.

Meningkatkan kerukunan merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama, berada di urutan pertama Asta Protas Kemenag Berdampak, yaitu, Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan. Kementerian Agama mengambil peran meningkatkan kerukunan melalui penguatan moderasi beragama. Penguatan moderasi beragama diharapkan mampu menjadi pendorong kerukunan umat beragama. Isu agama tak jarang menjadi pemantik terganggunya harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjadikan moderasi beragama sebagai salah satu poin penilaian CASN Kementerian Agama adalah upaya penguatan internal Kementerian Agama dalam mewujudkan Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat. (Bagus/Sinta/Irfan)