Metro (Humas)--Kantor Kementerian Agama Kota Metro melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Metro Selatan melaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (EAIW) pada Rabu, 06 Mei 2026 di ruangan KUA Metro Selatan. Kegiatan ini berlangsung khidmat sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi wakaf sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital dalam pengelolaan wakaf.
Dalam pelaksanaan tersebut, Ustadz Kodratulloh Sidiq Khusnani bertindak sebagai wakif yang secara resmi mewakafkan sebidang tanah untuk kepentingan urusan Nahdlatul Ulama, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Sementara itu, Bapak H. Ismail, S.Ag., M.M dipercaya sebagai nadzir yang akan mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesi ikrar wakaf disaksikan oleh Plt. Kepala KUA Metro Selatan, dua orang saksi, serta unsur terkait lainnya. Dalam kegiatan ini, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Metro, Saiful Hadi, S.Si, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang memimpin langsung jalannya prosesi ikrar wakaf.
Setelah pembacaan ikrar wakaf, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (EAIW) sebagai bukti sah dan legal atas pelaksanaan wakaf. Pemanfaatan sistem elektronik ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan efisiensi layanan serta meminimalisir kendala administrasi secara konvensional.
Kepala Kementerian Agama Kota Metro, H. Abdul Haris, S.Ag., M.H.I, menyampaikan bahwa penerapan EAIW merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam mendukung transformasi digital layanan keagamaan.
âMelalui penandatanganan elektronik Akta Ikrar Wakaf ini, kami berharap pengelolaan wakaf menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Wakaf tanah untuk kepentingan Nahdlatul Ulama ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi umat, ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kemenag Kota Metro terus mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf yang profesional, modern, dan terpercaya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.