Tulang
Bawang, Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang
Bawang A. Jalaluddin didampingi Kasi Bimas Islam Mujamil telah melakukan
penyerahan secara langsung Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada beberapa
majelis taklim, Kamis (03/10/2024).
Penyerahan
tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Kemenag kepada Penyuluh Agama Islam
pada KUA Kecamatan Menggala Timur Qonaah Indati dan KUA Kecamatan Gedung Aji Eva
Oktapalina sebagai pembina dan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatan
tersebut.
Dalam arahannya Jalaluddin mengungkapkan pentingnya SKT sebagai bentuk legalitas bagi majelis dan ormas keagamaan untuk menjalankan aktivitasnya. "SKT Majelis Taklim ini menjadi penting eksistensinya karena pada hakekatnya keberadaan majelis taklim ini hadir di tengah-tengah masyarakat atas tuntutan dan kebutuhan ummat untuk belajar dan terus mempelajari agama Islam secara instensif pada Ustadz dan Ustadzah yang memahami Agama Islam. Sekaligus merupakan legalisasi terhadap keberadaan majelis taklim,” ungkap Jalal ketika menyampaikan pada penyerahan tersebut.
Jalaluddin mengungkapkan bahwa, Legalisasi Majelis Taklim ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama, khususnya Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang hadir di tengah-tengah masyarakat ummat beragama dalam bentuk pembinaan/pengajian yang pada hakekatnya untuk menyampaiakan pemahaman keagamaan sekaligus penyampaian informasi pembangunan melalui bahasa agama.
"Kedua, untuk memastikan berapa banyak keberadaan majelis taklim yang hidup di tengah-tengah masyarakat sebagai Tilok pembinaan oleh penyuluh agama Islam, baik yang Non PNS, PAI P3K maupun PAI Fungsional,” sambung Jalaluddin.
"Saya berharap pembinaan terhadap majelis taklim ini
senantiasa terus dilakukan sebagai bentuk pembangunan dalam bidang moril
spirituil pada masyarakat melalui bahasa agama dan proses belajar dan mengajar
pada orang dewasa,” tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Bimas Mujamil menjelaskan bahwa, kehadiran majelis taklim di tengah-tengah masyarakat, lahir dari kebutuhan ummat yang berada di masjid atau mushola. Kedua, dari Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan (NU dan Muhammadiyah).Ketiga, lahir dari kebutuhan warga antar RW maupun antar kampung. “Adapun tempat kegiatan sangat bervariatif, ada yang di masjid, di rumah-rumah warga ataupun di balai kampung atau di tempat yang dapat menampung jemaah,” paparnya.
"Dengan adanya SKT ini, diharapkan majelis dapat lebih
berperan aktif dalam membina umat dan memberikan kontribusi bagi kemajuan
masyarakat,” harap Mujamil.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan diskusi antara pihak Kementerian Agama dan perwakilan majelis mengenai langkah-langkah ke depan dalam pengembangan kegiatan keagamaan di daerah tersebut. (dody)
Editor: Aditya Catur