Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Dukung Legalitas Tanah Wakaf, BPN Serahkan Sertifikat Tanah di Hari Amal Bakti ke-79

Sabtu, 04 Januari 2025 Humas Pesisir Barat
Dukung Legalitas Tanah Wakaf, BPN Serahkan Sertifikat Tanah di Hari Amal Bakti ke-79
Humas Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat

Pesisir Barat ( Humas )  – Dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Barat yang di wakili oleh Hendri Gunawan menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk sejumlah masjid yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah tersebut. Acara penyerahan ini berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pesisir Barat pada Jumat, 3 Januari 2025.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada para Penyuluh Agama Islam Kabupaten Pesisir Barat, yang bertindak sebagai perwakilan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf masjid sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaannya bagi kegiatan keagamaan dan sosial. Acara ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat, H. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M.,  dan di dampingi oleh Kasubag TU H. Hikmat Tutasry, S.Pd dan   Kasi Bimas Islam, H. Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I.

Hal ini  merupakan pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai fondasi pengelolaan aset keagamaan yang berkelanjutan.  sertifikasi tanah wakaf memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap potensi sengketa di masa mendatang. Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional dalam merealisasikan program sertifikasi tanah wakaf.

Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-79 di MAN 1 Pesisir Barat juga diisi dengan berbagai kegiatan lainnya, yang menggambarkan komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi umat. Penyerahan sertifikat tanah wakaf menjadi salah satu momen penting yang menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung pengelolaan aset keagamaan yang profesional dan berkelanjutan.