Search

Daerah

Kakanwil : Ingin Melakukan Pelunasan Biaya Haji ? Berikut Tata Caranya...

kakanwil-ingin-melakukan-pelunasan-biaya-haji-berikut-tata-caranya-
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung (Humas) --- Penyelenggaraan Ibadah Haji semakin dekat, Kementerian Agama Republik Indonesia terus melakukan upaya untuk mensukseskan perhelatan akbar tersebut. Salah satunya adalah membuka pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1445 H/2024 M.

Pemerintah telah menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Pelunasan Bipih Tahun 1443 H/2022 M dimulai pada tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 1445 H/2024 M berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

“Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M dibagi menjadi dua tahapan yaitu Tahap kesatu pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan 12 Februari 2024. Sedangkan Tahap kedua pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” terangnya.

Lebih lanjut Puji menjelaskan bahwa Tahap kesatu diperuntukkan bagi Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan. Sedangkan Tahap kedua diperuntukkan Pertama, Pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian Kuota Haji Reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan. Kedua, pengisian sisa kuota haji tahap kedua dikembalikan kepada masingmasing provinsi atau kabupaten/kota. Ketiga, Pengisian kuota haji reguler tahap kedua berdasarkan urutan yang terdiri dari jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan system, jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia, jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, dan Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.

“Mekanisme pelunasan jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan, antara lain jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Pembayaran Bipih Jemaah Haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” bebernya.

“Sedangkan mekanisme pelunasan bagi Pembimbing KBIHU yang memiliki porsi masuk alokasi kuota tahun berjalan antara lain Pembimbing KBIHU melapor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan membawa dokumen persyaratan. Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi persyaratan tersebut. Kemudian petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan membuka blokir pelunasan pembimbing KBIHU yang memiliki porsi masuk alokasi kuota tahun berjalan. Pembimbing KBIHU melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account dari BPKH. Pembimbing KBIHU yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

“Mekanisme Pelunasan prioritas kuota Jemaah Haji Reguler lanjut usia, antara lain jemaah haji reguler lanjut usia melakukan pembayaran Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Pembayaran Bipih Jemaah Haji Reguler lanjut usia adalah sebesar Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari BPKH. Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” sambungnya.

“Berdasarkan Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran Bipih Jemaah Haji Provinsi Lampung sebesar Rp58.498.334,00. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa,” tuturnya.

“Sedangkan besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar Rp 95.862.448,00. Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH,” imbuhnya

Kakanwil menjelaskan Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

“Oleh karena itu, Saya mengimbau kepada calon jemaah haji yang berhak lunas Tahun 1445 H/2024 M agar segera melakukan pelunasan sebelum waktu yang telah ditentukan berakhir,” imbau Puji saat mengakhiri perbincangan.(Anggithya)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil