Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Pesawaran Dampingi Verifikasi Faktual BPN Di Kedondong

Selasa, 19 Mei 2026 Humas Pesawaran Editor: Kevin
Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Pesawaran Dampingi Verifikasi Faktual BPN Di Kedondong
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran
Foto: Sinta Kustiani,S.I.Kom., M.Sos

Pesawaran (Humas) -- Mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Saiful Anwar, beserta tim melakukan pendampingan verifikasi faktual bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran di Kecamatan Kedondong, Senin (18/5/2026).

Kegiatan verifikasi faktual tersebut dipimpin oleh tim BPN Kabupaten Pesawaran yang diwakili Bakti Prasetyo selaku Penata Pertanahan Pertama. Pendampingan dilakukan pada enam lokasi tanah wakaf yang akan diproses sertifikasinya.

Adapun enam lokasi tanah wakaf tersebut meliputi Mushola Nurul Yakin, Mushola Baitul Ma'bud, Masjid Baitul Hamidi, TPU Tanjung Jati Atas, TPU Tanjung Jati Bawah, serta Madrasah Dzulkarnain.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran dan BPN Kabupaten Pesawaran dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Saiful Anwar menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting guna menjaga legalitas dan keamanan aset wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi aset umat. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal dan terjamin,"ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan para nadzir, aparatur desa, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang turut membantu kelancaran proses verifikasi di lapangan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh tanah wakaf yang telah diverifikasi dapat segera menyelesaikan proses administrasi hingga terbit sertifikat resmi, sehingga keberadaan aset wakaf semakin tertata dan terlindungi secara hukum.


Sumber : Tim Humas

Penulis : Sinta Kustiani