Tanggamus Kemenag (Humas) --
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanggamus, Ismail,
S.Pd.I., M.Pd.I., secara resmi mengajukan izin peminjaman Gedung Kantor Urusan
Agama (KUA) Gisting Lama untuk dijadikan sekretariat FKUB. Peminjaman ini
berlaku mulai 5 Februari hingga 31 Desember 2025 dan akan digunakan sesuai
dengan kebutuhan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Izin peminjaman gedung tersebut dilakukan langsung oleh Ismail kepada Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, H. Mardanus, S.Ag., M.M. Pertemuan berlangsung dengan lancar, dan pihak Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus memberikan respons positif atas permohonan tersebut.
Menurut Ismail, keberadaan
sekretariat FKUB di Gedung KUA Gisting Lama akan sangat membantu dalam
menjalankan berbagai program kerja FKUB, terutama dalam upaya menjaga serta
memperkuat kerukunan umat beragama di Kabupaten Tanggamus. "Kami berharap
sekretariat ini dapat menjadi pusat koordinasi dan komunikasi antarumat
beragama guna menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, H. Mardanus
menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus mendukung penuh upaya
FKUB dalam memfasilitasi ruang bagi kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk
menjaga toleransi dan kedamaian. "Kami menyambut baik pemanfaatan gedung
ini untuk kepentingan FKUB. Semoga sekretariat ini dapat dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya," ungkapnya.
Dengan adanya sekretariat baru,
FKUB Kabupaten Tanggamus diharapkan lebih optimal dalam menjalankan
program-programnya, termasuk diskusi lintas agama, sosialisasi tentang
toleransi, serta berbagai kegiatan yang mendorong terciptanya kehidupan
masyarakat yang harmonis dan damai.
Masyarakat sekitar juga menyambut
baik penggunaan Gedung KUA Gisting Lama sebagai sekretariat FKUB. Mereka
berharap keberadaan sekretariat ini dapat menjadi wadah komunikasi yang efektif
dalam memperkuat hubungan antarumat beragama di wilayah tersebut.(Frans/Mela basyar)