Tanggamus (Kemenag) – Istadi, Pelaksana pada Seksi
Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tanggamus, menghadiri kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Acara ini berlangsung di Aula Sai Batin, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Lampung, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh daerah.
Istadi mewakili Kemenag Tanggamus untuk menyerap informasi
teknis, prosedur, serta strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang akan
diimplementasikan di wilayahnya. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan
langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf di
masyarakat.
Selain membahas percepatan sertifikasi, kegiatan ini juga
menjadi forum diskusi terkait kendala lapangan, mulai dari kelengkapan dokumen,
proses pengukuran, hingga koordinasi antara nadzir, KUA, dan BPN. Diharapkan,
setiap daerah dapat mengidentifikasi hambatan serta merumuskan solusi yang
efektif.
Kementerian Agama bersama BPN dan BWI menargetkan
peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf secara signifikan pada tahun 2025.
Hal ini sejalan dengan program nasional yang menempatkan wakaf sebagai salah
satu instrumen penting dalam penguatan ekonomi umat.
Dengan kehadiran Istadi pada kegiatan koordinasi ini, Kemenag Tanggamus diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah percepatan di tingkat kabupaten, sehingga seluruh tanah wakaf yang ada dapat terdata dan memiliki sertifikat resmi demi kemaslahatan umat.(Humas/Mela Basyar)