Tulang
Bawang, Kemenag (Humas) -- Tim Pengawasan Produk Halal
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang melakukan inspeksi terhadap
produk pangan yang berpotensi mengandung Forcine B.2 (unsur babi) di sejumlah
pasar swalayan, toko, gerai, mini market, dan super market di wilayah Kecamatan
Banjar Agung dan Banjar Margo, Selasa (20/5/2025).
Kegiatan
ini merupakan bagian dari aksi nasional yang digelar serentak di seluruh
Indonesia dalam rangka memastikan produk yang beredar telah sesuai dengan
ketentuan halal sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal.
Tim yang terdiri dari Radi Aditama Sanjaya Penyuluh
Agama Ahli Pertama KUA Kec. Banjar Margo dan Mardiyanto Penyuluh Agama Ahli
Muda KUA Kec. Banjar Agung fokus memeriksa label komposisi, kandungan bahan,
serta kejelasan sertifikasi halal pada produk olahan pangan. Forcine diketahui
sebagai senyawa turunan babi yang dilarang dalam konsumsi umat Islam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Ahmad Jalaluddin menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada umat.
“Kami ingin memastikan bahwa produk - produk yang beredar di tengah masyarakat benar - benar halal, aman, dan sesuai dengan prinsip syariat. Ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia
juga mengimbau para pelaku usaha untuk senantiasa memperhatikan kandungan bahan
baku dan memastikan produknya bersertifikat halal.
Dalam
ulasannya, Mujamil sebagai Tim Satgas Halal mendelegasikan kepada Pengawas
Produk Halal untuk melakukan pengawasan langsung di seluruh pasar swalayan,
toko, gerai, mini market, dan super market di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Pengawasan
ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh umat Islam
adalah produk makanan dan produk minuman yang sehat, aman dan sudah berlabel halal dan tidak terkontaminasi atau mengandung unsur haram (Porcine B.2).
Artinya negara hadir memberikan perlindungan dan keamanan atas produk minuman
dan makanan yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Dengan adanya pengawasan berkelanjutan ini, diharapkan produk-produk yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi standar halal nasional serta mendukung terciptanya konsumsi yang berkualitas dan sesuai syariat di tengah masyarakat.