Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Jaga Konsumen Muslim, Kemenag Tulang Bawang Adakan Pengawasan Produk Mengandung Unsur Babi

Selasa, 20 Mei 2025 Humas Tulang Bawang
Jaga Konsumen Muslim, Kemenag Tulang Bawang Adakan Pengawasan Produk Mengandung Unsur Babi
Humas Tulang Bawang
Humas Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) -- Tim Pengawasan Produk Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang melakukan inspeksi terhadap produk pangan yang berpotensi mengandung Forcine B.2 (unsur babi) di sejumlah pasar swalayan, toko, gerai, mini market, dan super market di wilayah Kecamatan Banjar Agung dan Banjar Margo, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia dalam rangka memastikan produk yang beredar telah sesuai dengan ketentuan halal sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Tim yang terdiri dari Radi Aditama Sanjaya Penyuluh Agama Ahli Pertama KUA Kec. Banjar Margo dan Mardiyanto Penyuluh Agama Ahli Muda KUA Kec. Banjar Agung fokus memeriksa label komposisi, kandungan bahan, serta kejelasan sertifikasi halal pada produk olahan pangan. Forcine diketahui sebagai senyawa turunan babi yang dilarang dalam konsumsi umat Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Ahmad Jalaluddin menegaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada umat.


“Kami ingin memastikan bahwa produk - produk yang beredar di tengah masyarakat benar - benar halal, aman, dan sesuai dengan prinsip syariat. Ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk senantiasa memperhatikan kandungan bahan baku dan memastikan produknya bersertifikat halal.

Dalam ulasannya, Mujamil sebagai Tim Satgas Halal mendelegasikan kepada Pengawas Produk Halal untuk melakukan pengawasan langsung di seluruh pasar swalayan, toko, gerai, mini market, dan super market di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh umat Islam adalah produk makanan dan produk minuman yang sehat, aman dan sudah berlabel halal dan tidak terkontaminasi atau mengandung unsur haram (Porcine B.2). Artinya negara hadir memberikan perlindungan dan keamanan atas produk minuman dan makanan yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berkelanjutan ini, diharapkan produk-produk yang beredar di pasaran benar-benar memenuhi standar halal nasional serta mendukung terciptanya konsumsi yang berkualitas dan sesuai syariat di tengah masyarakat.


Editor: Aditya Catur