Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Ka KanKemenag Hadiri Pembukaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Rabu, 31 Juli 2024 Humas Bandar Lampung
Ka KanKemenag Hadiri Pembukaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung,  Kemenag (Humas) --- Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Bandar lampung Deddy Amarullah, didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Adiansyah, bertempat di Hotel Kryad M2 Lampung. Rabu, (31/07/24)

Hadir pada acara tersebut sekaligus sebagai pemateri, Kepala KanKemenag Kota Bandar Lampung Makmur, Kemenhumham Kepala Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adil Jaya Negara, Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti.

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)“Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Kota Bandar Lampung Tahun 2024” oleh Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, diikuti sebanyak 50 orang peserta, terdiri dari 25 peserta UMKM binaan Kemenag Kota Bandar lampung yang sudah bersertifikasi halal maupun dalam proses, dan 25 peserta UMKM binaan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Adiansyah, dalam sambutan laporannya menyampaikan : “Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) “Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Kota Bandar Lampung Tahun 2024” ini bertujuan untuk pelaku usaha cara mendapatkan hak paten, hak edar dan sertifikat halal, sehingga mampu meningkatkan pengetahuan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif”. Tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, membacakan sambutan tertulis Wali Kota Bandar lampung, sekaligus membuka acara kegiatan tersebut, menyampaikan : “Kegiatan ini merupakan salah satu program Pemerintah Kota Bandar lampung melalui Dinas Pariwisata, yang bertujuan untuk mengajarkan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif, bagaimana cara mendapatkan hak paten, hak edar dan sertifikat halal bagi produk, sehingga mampu meningkatkan pengetahuan bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Bandar Lampung.



“Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), untuk melindungi dan mendorong pengembangan dan risq uji produk baru serta penyediaan layanan baru berdasarkan penciptaan dan eksploitasi penemuan merek dagang, desain konten kreatif atau aset tak berwujud lainnya,  eelamat belajar dan ikuti kegiatan ini dengan baik," tutupnya.

Dilanjutkan penyerahan sertifikat UMKM  dan sertifikat halal produk kepada 10 pelaku usaha ekonomi kreatif secara simbolis. (Mushollin)

Editor : Fadilah