Tulang Bawang, Kemenag (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulang Bawang, A. Jalaluddin memberikan pengarahan dalam Rapat Teknis Pelaksanaan Pengawasan Kewajiban Sertifikat Halal Tahap Pertama yang dilaksakan diruang rapat pimpinan, Selasa (15/10/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Tim Satgas Halal Tulang Bawang, yang terdiri dari Kasubbag TU Marsudi, selaku Ketua Satgas Halal, Kasi Bimas Islam sebagai Sekretaris, serta anggota Pengawas Halal lainnya.
Dalam arahannya Kepala Kemenag A. Jalaluddin menegaskan bahwa jaminan terhadap produk halal merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ia juga mengingatkan mengenai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, Pasal 140, yang menetapkan batas akhir tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan pada tanggal 17 Oktober 2024.
"Hari Jumat, 18 Oktober 2024, kami akan melakukan pengawasan di objek-objek yang telah ditentukan oleh Tim Satgas Halal Tulang Bawang," ungkapnya.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dimaksud di wilayah Tulang Bawang khususnya sudah memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jalaluddin menekankan pentingnya berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan ini. "Kerja sama dengan instansi terkait sangat penting untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap produk halal dapat berjalan dengan efektif. Melalui koordinasi ini, kita dapat saling mendukung dan bertukar informasi yang dibutuhkan untuk menegakkan standar halal," ujarnya.
Lebih lanjut, Beliau menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha yang batas akhir penahapan sertifikasi halal telah berakhir namun belum melakukan sertifikasi, akan dikenakan sanksi administratif. “Kemenag mendorong pengawasan dilakukan dengan teliti dan cermat sesuai arahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengenaan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan setiap produk yang beredar aman bagi konsumen Muslim,” tegasnya.
Kasubbag TU Marsudi, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Halal Tulang Bawang, menyampaikan bahwa Satgas akan bekerja secara intensif untuk memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan efektif dan tepat waktu, mengingat deadline yang semakin dekat.
Rapat ini merupakan langkah konkret dari Kemenag Tulang Bawang dalam mendukung penerapan kewajiban sertifikat halal secara menyeluruh, guna menjamin produk halal yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.
Dengan adanya pengarahan ini dan jadwal pengawasan yang telah ditetapkan, diharapkan pengawasan terhadap produk halal di Tulang Bawang dapat berjalan optimal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk-produk halal. (dody)
Editor: Aditya Catur