Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kampanyekan Wajib Halal Oktober 2024, Kemenag Lamteng Ajak Pelaku Usaha Segera Daftarkan Sertifikasi Halal

Minggu, 07 April 2024 Humas Lampung Tengah
Kampanyekan Wajib Halal Oktober 2024, Kemenag Lamteng Ajak Pelaku Usaha Segera Daftarkan Sertifikasi Halal
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah

Gunung Sugih, Kemeag (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, dalam kegiatan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara serentak yang dipusatkan di Halaman Masjid Istiqlal Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, pada Kamis (4/4).

Selain kampanye wajib halal, kegiatan tersebut juga dilakukan pendaftaran sertifikasi produk halal bagi para pelaku usaha di Lamteng.

Kepala Kemenag Kabupaten Lamteng, H. Farid Wajedi, S.Ag., M.Kom.I menjelaskan bahwa Kemenag berkewajiban untuk melaksanakan kampanye wajib halal Oktober 2024 serta melakukan pengawasan jaminan produk halal di Kabupaten Lamteng. Sebab pada Oktober 2024 mendatang pemerintah akan memberlakukan peraturan bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.

"Untuk itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk usahanya agar mendapatkan sertifikasi halal. Sehingga saat tanggal 17 Oktober 2024 kita semua sudah siap dan sudah banyak UMKM yang mempunyai sertifikat halal. Karena setelah 18 Oktober nanti secara keseluruhan produk apapun yang dikeluarkan tanpa adanya sertifikat halal maka akan di berhentikan," ungkapnya.

Farid menambahkan, kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 ini akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Dengan adanya sertifikasi halal ini nantinya para pelaku usaha bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produknya. Selain untuk menciptakan kebaikan, kenyamanan, sertifikasi halal ini juga mendukung produk-produk yang dipasarkan menjadi lebih dipercaya oleh masyarakat," ujarnya.

Nantinya, lanjut Farid, dengan adanya produk halal ini akan memberikan pengaruh besar terhadap produk-produk yang di pasarkan, terutama produk rumah tangga yang bisa menjadi lebih besar karena tingkat kepercayaan dan kenyamanan masyarakat lebih meningkat.

Untuk mendapat sertifikat halal ini, para pelaku usaha bisa mendaftarkan melalui Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sudah di tugaskan baik dari pusat maupun daerah dengan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing Kecamatan atau langsung kepada para penyuluh yang sudah di tugaskan di setiap kampung. Sehingga lebih mudah dalam membuat permohonan sertifikasi halal.

Selain di Bandarjaya kegiatan kampanye wajib halal Oktober 2024 juga dilaksanakan di kecamatan Punggur.

Sementara itu, Meriyati warga Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar yang memiliki usaha kopi bubuk kemasan merasa lebih mudah untuk menjual produknya setelah memiliki sertifikat halal. Dirinya juga mengaku dalam pembuatan sertifikasi halal tidaklah mudah, hanya dengan menyiapkan KTP dan contoh produk saja.

"Alhamdulillah setelah memiliki sertifikat halal ini saya lebih percaya diri untuk berjualan, kita juga mau kasih contoh produk sudah ada label halalnya. Dan pembeli juga tidak perlu tanya dan ragu lagi. Ngurus sertifikatnya juga mudah, datang ke KUA dan langsung di fasilitasi disana. Cukup bawa KTP dan produk yang sudah ada merk-nya," ungkapnya. (Edwin/Ria/Anggithya)