Lampung Timur, Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur beserta jajaran turut berpartisipasi dalam Pembukaan E-Learning Penguatan Pemahaman Gratifikasi pada 1.500 ASN Kementerian Agama yang digelar secara daring dan serentak pada enam provinsi di Indonesia, Senin (16/6).
Acara pembukaan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang bekerja sama dengan KPK RI ini bertujuan untuk memberikan edukasi menyeluruh terkait gratifikasi, termasuk bentuk, batasan, dan mekanisme pelaporan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya peningkatan integritas dan pemahaman terhadap aturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenag.
Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama, Kastolan, berharap kegiatan ini dapat menekankan pentingnya literasi anti gratifikasi di lingkungan ASN, “Kami harap pelaksanaan ini bisa lancar efektif dan tepat sasaran, tidak hanya semata mata angka namun yang lebih penting adalah pemahaman untuk anti gratifikasi di satuan kerja masing-masing, sekecil apapun gratifikasinya,” ungkapnya.
Tujuan Penguatan Pemahaman Gratifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan integritas individu ASN Kementerian Agama sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik.
Pelaksana Harian Irjen Kemenag RI Aceng Abdul Aziz menyampaikan “Tujuan utama dari kegiatan ini bukan hanya sekadar mendapatkan sertifikat kelulusan, namun output yg diharapkan Ingin mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari praktik gratifikasi dan korupsi sehingga kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ucapnya.
Rangkaian kegiatan ini direncakan akan selesai pada 11 Oktober yang terbagi dalam 15 Batch dan terlaksana pada 6 provinsi diantaranya Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Aceh, Riau, dan Lampung. Melalui e-learning ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag dapat meningkatkan kesadaran dan peran aktif dalam upaya pencegahan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas. (BK)
Editor: Aditya Catur