Lampung Utara, Kemenag (Humas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menandatangani nota kesepahaman atau Memorondum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kamis 17 Oktober 2024.
MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Totong Sunardi selaku pihak pertama didampingi Kasubbag Tata Usaha Nang Sukarman Para Kasi dan penyelenggara dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini selaku pihak kedua beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Totong Sunardi mengatakan dengan adanya MoU ini akan mengoptimalkan tugas pokok fungsi Kementerian Agama dalam menyelesaikan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pertama, Nanti kedepannya akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha Negara, kedua akan mendapat pertimbangan hukum baik mendapat hukum atau pendampingan hukum Jika terjadi sesuatu di lembaga kami agar jaksa menjadi mediator atau fasilitator untuk kami Kementerian Agama dan terakhir nantinya setelah adanya MoU ini dapat meningkatan kualitas sumber daya manusia. Ungkap Totong
Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Utara Hendra Syarbaini dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Mou ini lebih sebagai kewajiban tugas bagi kami karena ini adalah amanah jabatan yang melekat pada kami. Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum dan dukungan yang diperlukan untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa administrasi. Tuturnya
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan dokumen MoU dan foto bersama para pihak yang hadir. (Dw/Ad/Mela Basyar)