Kemenag, Pesawaran (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi yang didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha, Saiful Anwar, menyampaikan materi Pencegahan dan Penanganan Gratifikasi pada kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi, Rabu, 26 Juni 2024 di Aula Pahawang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, kepala KUA, kepala madrasah, pejabat fungsional, dan pelaksana, perwakilan dari seluruh satuan kerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan kepada ASN terkait dengan gratifikasi serta membangun budaya anti korupsi di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran. ASN harus memahami pengertian dan hal-hal yang berhubungan dengan gratifikasi agar dapat dihindari. Budaya anti korupsi juga harus dibangun untuk mewujudkan clean government yang identik dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan mendukung terciptanya good governance yang identik dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pemaparannya, Farid Wajedi menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh setiap ASN untuk mencegah terjadinya gratifikasi. Selain itu, Farid Wajedi menegaskan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Setiap ASN dapat melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran yang sudah dibentuk. Keberadaan UPG diharapkan dapat menjadi solusi pencegahan dan penanganan gratifikasi. (Humas)
Editor : Fadilah