Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran Serahkan Izin Operasional untuk 15 Madrasah

Jumat, 01 November 2024 Humas Pesawaran
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran Serahkan Izin Operasional untuk 15 Madrasah
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran

Pesawaran, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesawaran melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyerahkan izin operasional (Ijop) bagi madrasah di wilayahnya. Penyerahan izin ini dilakukan langsung oleh Kepala Kemenag Pesawaran, Farid Wajedi, pada Jumat, 1 November 2024.

Khuzil Afwa Kahuripan, Kasi Pendidikan Madrasah, dalam laporannya menjelaskan bahwa terdapat 15 madrasah di Kabupaten Pesawaran yang telah mendapatkan perpanjangan izin operasionalnya. Masa berlaku Ijop untuk masing-masing jenjang pendidikan memiliki durasi yang berbeda. Untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) berlaku selama 4 tahun, sementara untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki durasi 7 tahun.

Dalam sambutannya, Farid Wajedi menekankan pentingnya tanggung jawab dalam memanfaatkan izin operasional ini. “Mendapatkan izin ini bukanlah hal yang mudah karena semua persyaratan harus terpenuhi dan diverifikasi, bukan hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga di provinsi bahkan pusat. Artinya, proses verifikasi ini berlapis-lapis,” ujarnya.

Farid juga mengingatkan agar izin operasional ini tidak disalahgunakan, mengingat prosedur pencabutan izin pun sangat ketat. Ia menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan pemerintah terhadap madrasah yang dikelola, karena izin operasional menjadi bukti legalitas dari pemerintah. “Kalau madrasah belum punya izin operasional, artinya belum diakui pemerintah secara legal meskipun jumlah siswanya banyak. Gunakan Ijop ini untuk kepentingan-kepentingan terbaik dalam pendidikan kita,” tambahnya.

Farid berharap bahwa dengan adanya izin operasional ini, kepercayaan dan keyakinan terhadap madrasah-madrasah yang ada semakin kuat. “Semoga dengan adanya Ijop ini menambah keyakinan kita bahwa kita bukan madrasah kaleng-kaleng,” pungkasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan madrasah di Kabupaten Pesawaran, sekaligus mendorong terciptanya lembaga pendidikan yang berstandar dan diakui secara resmi oleh pemerintah. (Bagus/Sinta/Irfan)