Kemenag Pringsewu (Humas) – Dipimpin langsung Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Halal Kabupaten Pringsewu Ahmad Syafiuddin bersama pengawas halal Agus Niawan, Rakhman Hakim dan juga satgas halal Kemenag Kabupaten Pringsewu Budi Irawan melakukan pengawasan produk yang mengandung unsur babi (porcine) di 5 titik swalayan dan minimarket yang ada di Kabupaten Pringsewu Selasa, 20 Mei 2025.
5 titik pengawasan produk halal yaitu swalayan Chandra, Indomaret Fresh, Alfamidi, Indomaret serta Alfamart Pringsewu.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk yang mengandung DNA babi (Porcine) sesuai daftar produk dan kode bitch yang tercantum pada lampiran siaran pers BPJPH tanggal 21 April 2025.
Kemudian melakukan pengawasan produk sesuai dengan jenis produknya termasuk pencantuman label halal, format label halal, nomor sertifikat halal dan nomor registrasi SHLN.
Kasatgas Halal Kabupaten Pringsewu Ahmad Syafiuddin menegaskan komitmen penuh dalam memastikan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan yang beredar di Kabupaten Pringsewu ini memenuhi standar kehalalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami terus melakukan pengawasan secara berkala dan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan edukasi, sosialisasi serta penindakan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan halal terutama yang mengandung unsur babi (porcine)", tegasnya.
Gus Ahmad sapaan akrabnya juga menghimbau kepada masyarakat Pringsewu khususnya untuk lebih teliti dalam memilih produk halal, terutama dengan memperhatikan label halal dari BPJPH RI.
Kemudian tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya yaitu perhatikan kandungan suatu produk, dan apabila menemukan produk yang dicurigai mengandung porcine tetapi tidak mencantumkan informasi yang benar pada label produknya, segera laporkan kepada satgas halal atau dinas terkait. (Afif/Anggithya)