Tanggamus Kemenag (Humas) -- Pada
Selasa, 25 Februari 2025, H. Saiful Arfan, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tanggamus, melaksanakan kegiatan monitoring terkait aliran Ahmadiyah
di Pekon Sukabumi, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini
dihadiri pula oleh sejumlah tokoh agama dan masyarakat, di antaranya Ismail
S.Pd.I., M.Pd.I., perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten
Tanggamus, dan Hajuli, A.Md., Ketua Forum Madrasah Swasta (Formasta).
Tujuan utama dari kegiatan
monitoring ini adalah untuk mendalami perkembangan aliran Ahmadiyah di wilayah
tersebut dan memastikan bahwa keberadaannya tidak menimbulkan keresahan di
masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman
agama yang moderat dan toleran, serta menjaga kerukunan antar umat beragama di
Kabupaten Tanggamus.
H. Saiful Arfan, S.Ag., M.Pd.I., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Agama, FKUB, dan tokoh masyarakat dalam mengawasi dan memberikan pembinaan terkait ajaran agama, terutama ajaran yang berpotensi menyimpang. Ia berharap dengan adanya dialog terbuka antara masyarakat dan pihak terkait, isu-isu sensitif seperti ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan konflik.
Selama kegiatan monitoring,
sejumlah masukan dan pendapat disampaikan oleh anggota FKUB dan Formasta yang
hadir. Mereka sepakat bahwa meskipun keberagaman dalam beragama harus
dihormati, ajaran yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip dasar agama Islam
perlu diberikan perhatian khusus. Dalam kesempatan ini, pihak FKUB juga
memberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama
dan menghindari radikalisasi yang dapat merugikan masyarakat.
Ketua Formasta, Hajuli, A.Md.,
juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan yang lebih intensif kepada
masyarakat, agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh ajaran yang dapat memecah
belah kerukunan. Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu dibekali dengan
pemahaman yang baik untuk lebih selektif dalam menerima informasi terkait
ajaran agama dan aliran yang ada di sekitar mereka.
Sebagai langkah tindak lanjut,
pihak Kementerian Agama dan FKUB Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus
melakukan pemantauan dan dialog dengan masyarakat agar perkembangan aliran
agama tetap berjalan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Monitoring semacam
ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik sosial serta menjaga
keharmonisan hidup berdampingan dalam masyarakat yang multikultural. (Frans/Mela Basyar)