Pesisir Barat ( Humas ) -- Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk
Halal, Pasal 160 Ayat (2) mewajibkan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk
memiliki sertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta
jasa penyembelihan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kehalalan produk
yang beredar di masyarakat, khususnya dari pelaku UMK yang menjadi tulang punggung
perekonomian lokal.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan peraturan tersebut Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama
Kabupaten Pesisir Barat, H. Hikmat Tutasry, S.Pd, hadir dalam acara penyerahan
sertifikat halal bagi pelaku UMK yang memproduksi makanan olahan daging. Acara
ini berlangsung di Rumah Makan Kedai Solo dan Bakso Ikan 2 Samudra, Krui, pada.
Rabu, 7 Mei 2025
Penyerahan sertifikat halal ini dilaksanakan secara
kolaboratif bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag)
Pesisir Barat serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Sinergi antara
instansi pemerintah dan pendamping ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi
halal bagi pelaku UMK, sekaligus memberikan pendampingan teknis agar produk
yang dihasilkan memenuhi standar halal yang berlaku. Keterlibatan P3H sangat
penting dalam memastikan setiap tahapan produksi sesuai dengan ketentuan syariah
dan regulasi pemerintah.
Dengan adanya sertifikat halal, pelaku UMK tidak hanya
memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen
terhadap produk lokal. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang pasar yang
lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor UMK. Pemerintah daerah
terus berupaya memberikan dukungan agar pelaku UMK dapat beradaptasi dengan
regulasi baru ini secara optimal.(Edri/Anggithya)