Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kasubbag TU Kemenag Pesisir Barat Serahkan Sertifikat Halal untuk Pelaku UMK di Pesisir Barat

Rabu, 07 Mei 2025 Humas Pesisir Barat
Kasubbag TU Kemenag Pesisir Barat Serahkan Sertifikat Halal untuk Pelaku UMK di Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat

Pesisir Barat ( Humas ) -- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 160 Ayat (2) mewajibkan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memiliki sertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat, khususnya dari pelaku UMK yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan peraturan tersebut  Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat, H. Hikmat Tutasry, S.Pd, hadir dalam acara penyerahan sertifikat halal bagi pelaku UMK yang memproduksi makanan olahan daging. Acara ini berlangsung di Rumah Makan Kedai Solo dan Bakso Ikan 2 Samudra, Krui, pada. Rabu, 7 Mei 2025

Penyerahan sertifikat halal ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Pesisir Barat serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Sinergi antara instansi pemerintah dan pendamping ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK, sekaligus memberikan pendampingan teknis agar produk yang dihasilkan memenuhi standar halal yang berlaku. Keterlibatan P3H sangat penting dalam memastikan setiap tahapan produksi sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi pemerintah.

Dengan adanya sertifikat halal, pelaku UMK tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor UMK. Pemerintah daerah terus berupaya memberikan dukungan agar pelaku UMK dapat beradaptasi dengan regulasi baru ini secara optimal.(Edri/Anggithya)