Tulang Bawang, Kemenag (Humas) – Situasi keberatan
warga atas rencana pendirian tempat ibadah di Dusun Pasir Rahayu, Kampung
Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, pada akhir
Oktober 2025, berhasil ditangani secara kondusif melalui pendekatan dialogis
dan musyawarah bersama unsur KUA, pemerintahan kampung, aparat keamanan, tokoh
agama, penyuluh agama serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten
Tulang Bawang.
Peristiwa bermula pada Senin (27/10/2025), ketika
beredar unggahan status di media sosial WhatsApp milik keluarga Pendeta Andreas
tentang “Pembuatan Gereja GBI Hari Pertama.” Informasi tersebut memicu
perhatian masyarakat sekitar yang kemudian melapor kepada Kepala Dusun dan
diteruskan kepada Kepala Kampung untuk diklarifikasi.
Menanggapi hal tersebut, pada Jumat (31/10/2025), Pemerintah
Kampung bersama unsur KUA (penyuluh agama), keamanan dan tokoh masyarakat
mengadakan musyawarah di Balai Kampung Pasiran Jaya dengan menghadirkan Pendeta
Andreas guna membahas rencana pendirian tempat ibadah tersebut. Hadir dalam
kesempatan itu antara lain Kepala Kampung Pasiran Jaya Sunoko, Unsur KUA Syaifullah, Bhabinsa Sertu Priyo,
Bhabinkamtibmas Brigpol Dian Saputra, Kanit Intel Polsek Dente Teladas Aiptu
Aprilianto, serta perwakilan masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam forum tersebut, Pendeta Andreas menjelaskan
bahwa pembangunan yang sedang berlangsung bukanlah gereja, melainkan rumah doa
yang masih dalam tahap pondasi. Namun ia mengakui bahwa perizinan lingkungan
dan administrasi resmi dari pemerintah belum dipenuhi. Berdasarkan hal ini, masyarakat dan aparatur kampung
menyampaikan keberatan serta menegaskan pentingnya proses perizinan sesuai
ketentuan.
Melalui
pendekatan musyawarah dan prinsip moderasi beragama, seluruh pihak mencapai
kesepahaman bahwa setiap pendirian rumah ibadah harus mematuhi Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Kepala
Kampung Pasiran Jaya bersama jajaran kemudian menegaskan bahwa proses
pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh izin resmi dan dukungan
masyarakat terpenuhi. Kesepakatan
ini dituangkan dalam berita acara yang disepakati bersama dan ditandatangani
oleh para pihak terkait.
Sementara itu, Unsur KUA Kecamatan Dente Teladas turut
hadir memantau dan memediasi langsung proses klarifikasi, memastikan seluruh
langkah dilakukan dengan semangat persaudaraan dan penghormatan terhadap
kebebasan beragama sebagaimana dijamin konstitusi.
Upaya mediasi dan dialog tersebut dilaksanakan atas
arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang melalui Kasi
Bimas Islam, yang menekankan pentingnya sinergi antara KUA, pemerintah kampung,
tokoh agama, dan aparat keamanan dalam menjaga kerukunan umat beragama di
tingkat akar rumput.
Jalaluddin menyampaikan bahwa penyelesaian damai ini menjadi contoh nyata penerapan nilai moderasi beragama, di mana perbedaan dihadapi dengan dialog, bukan konfrontasi.
“Moderasi bukan berarti menyeragamkan keyakinan, tetapi menegakkan keadilan dan
menjaga keseimbangan agar semua warga merasa aman dan dihargai,” ujarnya.
Hingga saat ini, situasi di Kampung Pasiran Jaya terpantau aman, tertib, dan terkendali, berkat sinergi antara pemerintah kampung, aparat keamanan, unsur KUA, tokoh agama, dan masyarakat yang mengedepankan komunikasi terbuka serta musyawarah mufakat.
Editor: Aditya Catur