Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Keberatan Warga Terhadap Rumah Ibadah Di Pasiran Jaya, Diselesaikan Lewat Dialog KUA, FKUB Dan Pemerintah Kampung.

Jumat, 31 Oktober 2025 Humas Tulang Bawang
Keberatan Warga Terhadap Rumah Ibadah Di Pasiran Jaya, Diselesaikan Lewat Dialog KUA, FKUB Dan Pemerintah Kampung.
Humas Tulang Bawang
Humas Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) – Situasi keberatan warga atas rencana pendirian tempat ibadah di Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, pada akhir Oktober 2025, berhasil ditangani secara kondusif melalui pendekatan dialogis dan musyawarah bersama unsur KUA, pemerintahan kampung, aparat keamanan, tokoh agama, penyuluh agama serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwa bermula pada Senin (27/10/2025), ketika beredar unggahan status di media sosial WhatsApp milik keluarga Pendeta Andreas tentang “Pembuatan Gereja GBI Hari Pertama.” Informasi tersebut memicu perhatian masyarakat sekitar yang kemudian melapor kepada Kepala Dusun dan diteruskan kepada Kepala Kampung untuk diklarifikasi.

Menanggapi hal tersebut, pada Jumat (31/10/2025), Pemerintah Kampung bersama unsur KUA (penyuluh agama), keamanan dan tokoh masyarakat mengadakan musyawarah di Balai Kampung Pasiran Jaya dengan menghadirkan Pendeta Andreas guna membahas rencana pendirian tempat ibadah tersebut. Hadir dalam kesempatan itu antara lain Kepala Kampung Pasiran Jaya Sunoko, Unsur KUA  Syaifullah, Bhabinsa Sertu Priyo, Bhabinkamtibmas Brigpol Dian Saputra, Kanit Intel Polsek Dente Teladas Aiptu Aprilianto, serta perwakilan masyarakat dan tokoh agama setempat.


Dalam forum tersebut, Pendeta Andreas menjelaskan bahwa pembangunan yang sedang berlangsung bukanlah gereja, melainkan rumah doa yang masih dalam tahap pondasi. Namun ia mengakui bahwa perizinan lingkungan dan administrasi resmi dari pemerintah belum dipenuhi. Berdasarkan hal ini, masyarakat dan aparatur kampung menyampaikan keberatan serta menegaskan pentingnya proses perizinan sesuai ketentuan.

Melalui pendekatan musyawarah dan prinsip moderasi beragama, seluruh pihak mencapai kesepahaman bahwa setiap pendirian rumah ibadah harus mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Kepala Kampung Pasiran Jaya bersama jajaran kemudian menegaskan bahwa proses pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh izin resmi dan dukungan masyarakat terpenuhi. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang disepakati bersama dan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Sementara itu, Unsur KUA Kecamatan Dente Teladas turut hadir memantau dan memediasi langsung proses klarifikasi, memastikan seluruh langkah dilakukan dengan semangat persaudaraan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin konstitusi.

Upaya mediasi dan dialog tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang melalui Kasi Bimas Islam, yang menekankan pentingnya sinergi antara KUA, pemerintah kampung, tokoh agama, dan aparat keamanan dalam menjaga kerukunan umat beragama di tingkat akar rumput.


Jalaluddin menyampaikan bahwa penyelesaian damai ini menjadi contoh nyata penerapan nilai moderasi beragama, di mana perbedaan dihadapi dengan dialog, bukan konfrontasi.

“Moderasi bukan berarti menyeragamkan keyakinan, tetapi menegakkan keadilan dan menjaga keseimbangan agar semua warga merasa aman dan dihargai,” ujarnya.

Hingga saat ini, situasi di Kampung Pasiran Jaya terpantau aman, tertib, dan terkendali, berkat sinergi antara pemerintah kampung, aparat keamanan, unsur KUA, tokoh agama, dan masyarakat yang mengedepankan komunikasi terbuka serta musyawarah mufakat.


Editor: Aditya Catur