Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Bandar Lampung menyerahkan sertifikat halal kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi peserta dalam kegiatan Gebyar UMKM
Adhyaksa dan program Wali Kota Bandar Lampung. Kegiatan penyerahan berlangsung
pada Kamis (06/11/2025) di ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, didampingi Pengelola Sertifikasi Halal Kemenag Kota Bandar Lampung, Toni Robiansyah, kepada para pelaku usaha yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan sertifikasi halal berdasarkan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam Sambutannya, Makmur menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen moral dan profesional untuk menjamin keamanan, kebersihan, serta kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Melalui sertifikat halal, kita membantu pelaku UMKM meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar produk lokal. Ini adalah bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi umat yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Makmur.
Beberapa pelaku usaha yang menerima sertifikat halal antara lain:
PT Sinaba Buana Makmur, produsen minuman olahan seperti Kopi Bubuk SIBUMAK yang beralamat di Perum Nusantara Permai, Sukabumi, Bandar Lampung;
Pempek AZ, usaha olahan ikan yang memproduksi berbagai varian seperti Pempek Lenjer, Pempek Sutra, dan Pempek Keju, berlokasi di Perum Persada Asri, Bandar Lampung;
Roti ZB, produk bakery milik Stefanus Sherli dengan varian rasa kelapa dan
coklat yang diproduksi di Sukabumi, Bandar Lampung.
Sertifikat halal tersebut diterbitkan secara elektronik oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan ditandatangani oleh Kepala
BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, melalui sistem sertifikasi digital Balai Sertifikasi
Elektronik (BSSN).
Sementara itu, Toni Robiansyah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan
tindak lanjut dari kerja sama antara Kemenag Kota Bandar Lampung, Pemerintah
Kota Bandar Lampung, dan Kejaksaan Negeri dalam mendukung program percepatan
Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMKM.
“Kemenag terus berkomitmen untuk memfasilitasi para pelaku usaha agar
mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang mudah, cepat, dan sesuai
regulasi. Kami berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berlandaskan nilai kehalalan dan keberkahan,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat halal ini menjadi langkah konkret Kemenag Kota Bandar Lampung dalam memperkuat peran pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha lokal agar semakin kompetitif, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap penguatan ekonomi umat di Kota Tapis Berseri. (Mushollin/Ali)
Editor: Fadilah