Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Kota Metro Ikuti Zoom Meeting Bersama Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemenag RI, dalam Rangka Rapat Sosialisasi Tindak Lanjut Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan

Kamis, 09 Januari 2025 Humas Metro
Kemenag Kota Metro Ikuti Zoom Meeting Bersama Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemenag RI, dalam Rangka Rapat Sosialisasi Tindak Lanjut Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan
Humas Metro
Humas Metro

Kemenag Kota Metro (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro H.Abdul Haris,S.Ag.,M.H.I., didmapingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Deswin Fitra, S.Ag., M.M., bersama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H.Rohbussodri,S.Ag.,M.M., Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Dr.Bambang Sugeng,M.Pd., Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam H.M.Tohir,S.Ag.,M.M., Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Drs.H.Syahro,M.Sy., Penyelenggara Zakat Wakaf H.Saiful Hadi,S.S., Penyelenggara Katolik Y.Bambang Irawan,M.Pd, Analis SDM Aparatur H.Ahmad Ahwan,M.Ag., Kepala Kantor Urusan Agama se Kota Metro, Kamad MAN 1, dan Kamad MIN se Kota Metro. Kamis, 09 Januari 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah.

Setelah zoom meeting berlangsung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro H.Abdul Haris,S.Ag.,M.H.I., menerangkan tentang maksud dan tujuan tindak lanjut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 32 Tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Abdul Haris menegaskan kepada seluruh peserta rapat agar segera menerapkan PMA tersebut dalam srturktur organisasi pemerintahan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Metro. agar seluruh Pejabat dan ASN di Kantor Kemenag Kota Metro menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur PMA No 32 Tahun 2024.

Masih dalam kesempatan yang sama, Deswin Fitra kembali menegaskan kepada seluruh jajaran pejabat dan ASN Kemenag Kota Metro. Untuk mematuhi PMA No 32 Tahun 2024, dengan menempati jabatan sesuai dengan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan.

Sementara itu, Ahmad Ahwan selaku Analis SDM Aparatur memaparkan kepada seluruh peserta rapat, tentang pelaksanaan teknis PMA No 32 Tahun 2024 Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan.

Menurut Ahmad Ahwan diperlukan adanya analisis kebutuhan jabatan, pada setia satuan kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Metro yang sesuai dengan kompetensi dan ijazah yang linier sesuai dengan jabatan yang akan duduki. Dengan itu, diharapkan seluruh ASN Kemenag Kota Metro dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai, dengan kompetensi, ijazah, dan jabatanya.

Semoga, dengan dilaksanakanya PMA No 32 Tahun 2024 tentang  Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan. Kantor Kementerian Agama Kota Metro dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro.(tgh/zae)