Metro (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Metro melaksanakan pemusnahan persediaan Buku Nikah sebagai bagian dari penertiban administrasi Barang Milik Negara (BMN) dan wujud komitmen akuntabilitas pengelolaan aset negara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Persetujuan Pemusnahan BMN dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor B-1981/Kw.08/PP.02.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Metro pada 09 Januari 2026.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro, H. Abdul Haris, S.Ag., M.H.I, didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Deswin Fitra, S.Ag., M.M, Kasi Bimas Islam H. Rohbussodri, S.Ag., M.M, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Saiful Hadi, S.Si. Kegiatan ini juga dihadiri tim dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, yakni H. Juni Pegri Hidayatullah, Atikah Rosalinda, S.Pd., M.S.Ak, dan Siti Aisyah.
Pemusnahan dilakukan terhadap persediaan Buku Nikah yang sudah tidak dapat digunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis, serta telah melalui proses penelitian dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan ini tidak mengganggu tugas dan fungsi pelayanan pada Satuan Kerja Kemenag Kota Metro.
Kepala Kankemenag Kota Metro, H. Abdul Haris, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kanwil dan dilaksanakan sesuai regulasi. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, H. Juni Pegri Hidayatullah, memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan BMN yang dilakukan oleh Kemenag Kota Metro. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi contoh tertib administrasi pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Agama.
“Pengelolaan dan penghapusan BMN harus dilaksanakan secara cermat, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik. Kami mengapresiasi Kemenag Kota Metro yang telah melaksanakan proses ini sesuai prosedur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan pemusnahan BMN ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016, PMK Nomor 83/PMK.06/2016, serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 607 Tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro serta Kanwil Kemenag Provinsi Lampung sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kemenag Kota Metro berharap pengelolaan BMN ke depan semakin profesional dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. (Ismi/Indah/Aril/Teguh)
Editor: Abdul Aziz