Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah terus mendorong penguatan tata kelola masjid dan mushalla yang profesional dan berkelanjutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Layanan Tata Administrasi Kemasjidan (LATAHZAN) yang diselenggarakan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Masjid Baiturrahman, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Jumat (9/1/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keagamaan, khususnya penguatan kelembagaan masjid sebagai pusat pembinaan umat. Melalui LATAHZAN, pengelola rumah ibadah memperoleh pendampingan langsung terkait administrasi kemasjidan, legalitas kelembagaan, pengelolaan wakaf, hingga optimalisasi pemanfaatan layanan digital Kementerian Agama.
Pelaksanaan LATAHZAN turut dihadiri Camat Bekri Subari, S.E., M.M., Kepala KUA Kecamatan Bekri H. Komarul Zaman, S.Ag., Ketua Pokja Majelis Taklim Kabupaten Lampung Tengah H. Rusdianto, S.H.I., para ketua takmir masjid dan mushalla, pengurus majelis taklim, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan se-Kecamatan Bekri, serta para Penyuluh Agama Islam.
Menariknya, kegiatan ini dirangkaikan dengan program ekoteologi melalui penanaman pohon produktif di lingkungan masjid. Program tersebut menegaskan peran masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai ruang edukasi umat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Lampung Tengah, H. Ahmat Tajudin, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan bahwa LATAHZAN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola kemasjidan yang tertib administrasi, akuntabel, dan berorientasi pelayanan umat. Menurutnya, penguatan administrasi menjadi fondasi utama dalam memaksimalkan fungsi masjid di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kemenag Lamteng juga menyerahkan sejumlah layanan dan dokumen keagamaan kepada masyarakat, antara lain Sertifikat Kalibrasi Arah Kiblat, Sertifikat Halal, Akta Ikrar Wakaf Elektronik (E-AIW), Izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), serta Surat Keputusan Majelis Taklim.
Melalui pelaksanaan LATAHZAN, Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat moderasi beragama, pelayanan umat, dan kepedulian terhadap lingkungan. Program ini diharapkan menjadi model penguatan tata kelola kemasjidan yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan selaras dengan agenda pembangunan nasional. (Ria)