Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Lampung Tengah Perkuat Tata Kelola Anggaran PPPK lewat Sosialisasi KMA 1651/2025

Selasa, 27 Januari 2026 Humas Lampung Tengah
Kemenag Lampung Tengah Perkuat Tata Kelola Anggaran PPPK lewat Sosialisasi KMA 1651/2025
Humas Lampung Tengah
Humas Lampung Tengah

Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah mengikuti rapat sosialisasi nasional terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1651 Tahun 2025 yang digelar secara daring oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pelaksanaan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Zoom meeting tersebut diikuti dari ruang rapat Kantor Kemenag Lampung Tengah oleh Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I, bersama Kepala Seksi Penyelenggara, serta unsur Bagian Keuangan dan Perencanaan. Sosialisasi ini tidak hanya membahas substansi KMA 1651 Tahun 2025, tetapi juga memuat penjelasan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran pembayaran upah PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama.

Kepala Kemenag Lampung Tengah, H. Maryan Hasan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti strategis bagi satuan kerja daerah. Menurutnya, regulasi baru harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam implementasi di lapangan.

“Rapat sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam memahami kebijakan dan regulasi terbaru, khususnya terkait pelaksanaan anggaran dan pembayaran upah PPPK paruh waktu. Dengan pemahaman yang tepat, kita dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Maryan Hasan.

Ia menambahkan, hasil rapat tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara internal agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan anggaran. Maryan juga menekankan pentingnya sinergi lintas bagian di lingkungan Kemenag Lampung Tengah.

“Koordinasi antara bagian perencanaan, keuangan, dan unit terkait harus diperkuat. Pelaksanaan anggaran harus tertib, akuntabel, dan sepenuhnya patuh terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Melalui sosialisasi nasional ini, Kemenag Lampung Tengah diharapkan memiliki kesamaan persepsi dan kesiapan teknis dalam mengimplementasikan KMA Nomor 1651 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga kelancaran pembayaran upah PPPK paruh waktu sekaligus mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab di lingkungan Kementerian Agama. (Ria/MB)