Mesuji (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji, Johan Yusuf, mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi PMA 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Agama. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Kamis (09/01/2025).
Sosialisasi
tersebut diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Kanwil Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan, Madrasah, dan
para undangan lainnya. Dalam kegiatan ini, dipaparkan pentingnya penyederhanaan
nomenklatur jabatan pelaksana (Japel) untuk mendukung transformasi birokrasi
yang lebih dinamis, profesional, dan efisien.
Usai
mengikuti kegiatan, Johan Yusuf menjelaskan sejumlah poin penting terkait
penyesuaian nomenklatur Japel sebagaimana diatur dalam PMA 32 Tahun 2024. Ia
menegaskan bahwa setiap satuan kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Agama
wajib menyesuaikan nomenklatur Japel sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan
tata kelola organisasi yang lebih efektif dan akuntabel.
Johan
juga menyampaikan bahwa penyesuaian nomenklatur ini harus mengutamakan
penggunaan nomenklatur Japel di bidang agama tanpa mengubah kelas jabatan
pelaksana yang telah ada. Penyesuaian ini harus diselesaikan paling lambat pada
31 Desember 2025. Ia mengingatkan bahwa jika batas waktu tersebut tidak
dipenuhi, maka hal ini akan berdampak pada penghentian pemberian tunjangan
kinerja bagi pejabat terkait.
Lebih
lanjut, Johan menekankan bahwa pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat
jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 11
Tahun 2024 wajib memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam waktu lima
tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua jabatan di lingkungan
Kementerian Agama dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi sesuai
kebutuhan.
Selain
itu, Johan menyebutkan bahwa standar kualifikasi jabatan pelaksana telah diatur
dalam PMA 32 Tahun 2024 dan KMA 900 Tahun 2023. Dengan adanya standar ini,
setiap jabatan diharapkan memiliki deskripsi yang jelas, sehingga pelaksanaan
tugas dan fungsi dapat berjalan lebih optimal.
Johan
Yusuf mengapresiasi langkah Kementerian Agama dalam melakukan penyederhanaan
nomenklatur ini sebagai bagian dari upaya transformasi birokrasi. Ia berharap
semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mesuji dapat segera
menindaklanjuti arahan ini agar proses penyesuaian dapat berjalan sesuai dengan
ketentuan.
“Kita semua harus berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Penyederhanaan nomenklatur bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Johan. (ba/m)
Editor : Fadilah