Mesuji, Kemenag (Humas) - Kementerian Agama Kabupaten Mesuji
mengikuti kegiatan sosialisasi dan pembekalan PZW sebagai QC Penerbitan
AIW/APAIW serta verifikator pendaftaran tanah wakaf pada Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur di
bidang perwakafan. Agenda tersebut diselenggarakan untuk memperkuat kualitas
layanan administrasi wakaf.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu
hingga Jumat, 19–21 November 2025. Seluruh rangkaian acara dipusatkan di Hotel
Aston Lampung. Peserta berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan
Kementerian Agama se-Lampung.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya menjaga dan mengamankan aset wakaf untuk kepentingan umat, Ia mengingatkan agar tidak ada penyelenggara zakat maupun wakaf yang membiarkan aset wakaf tercecer ketika masyarakat telah mempercayakannya.
Kementerian Agama Kabupaten Mesuji mengirimkan dua
perwakilan, yaitu Hendra Edi Saputra selaku PZW Kemenag Mesuji dan Achmad
Khudori sebagai Operator SIWAK. Keduanya mengikuti seluruh rangkaian sesi
selama tiga hari. Kehadiran mereka diharapkan dapat mendukung peningkatan
kualitas pelayanan perwakafan di Mesuji.
Materi membahas pembuatan, fungsi, dan kedudukan akta
ikrar wakaf sebagai dokumen legal utama dalam proses perwakafan. Narasumber
menekankan bahwa akta ikrar wakaf menjadi dasar sah pengelolaan aset wakaf. Pemahaman
yang tepat mengenai penyusunan akta dinilai penting untuk menghindari kesalahan
administratif.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan
terkait peran nazhir dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Narasumber
menjelaskan bahwa nazhir memiliki tanggung jawab memastikan tanah wakaf
tercatat dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Penguatan kapasitas
nazhir dianggap krusial untuk mencegah sengketa maupun ketidaksesuaian
prosedur.
Materi lain yang disampaikan mencakup kewajiban dan
tanggung jawab wakif dalam pengelolaan wakaf. Peserta diajak memahami bahwa
wakif tidak hanya menyerahkan harta benda, tetapi juga bertanggung jawab
memastikan kelengkapan administrasi wakaf. Penekanan pada aspek ini diharapkan
dapat memperlancar proses legalisasi tanah wakaf.
Pembahasan juga meliputi jenis dan keabsahan alas hak
dalam pendaftaran tanah wakaf. Narasumber memberikan penjelasan terkait dokumen
yang dapat digunakan sebagai dasar penetapan status tanah. Pemahaman tersebut
membantu petugas dalam melakukan verifikasi secara akurat. Isu digitalisasi
pendaftaran tanah wakaf menjadi salah satu fokus kegiatan.
seluruh aparatur diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf secara berkelanjutan. Kemenag Mesuji berkomitmen untuk terus memperkuat layanan perwakafan dan menghadirkan pelayanan yang lebih profesional bagi masyarakat. (Mut/m)
Editor: Fadilah