Pesawaran (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Kedondong. Kegiatan ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen KUA dalam mendukung digitalisasi layanan keagamaan serta penguatan tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel.
Acara yang dipusatkan di Aula KUA Kedondong, Selasa, (5/8/2025)
ini dihadiri oleh Kepala KUA, para penyuluh agama Islam, penghulu, serta para
nazir wakaf.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Pesawaran, Saiful Anwar, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf, menyampaikan
bahwa kegiatan ini sejalan dengan arahan Kementerian Agama RI dalam hal
percepatan transformasi digital layanan keagamaan, khususnya di bidang
perwakafan.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif KUA Kedondong dalam
menyukseskan program digitalisasi wakaf. Penyerahan E-AIW ini bukan hanya
memberikan kepastian hukum bagi nazir, tetapi juga mendorong pengelolaan wakaf
yang lebih tertib, produktif, dan berdampak bagi masyarakat,” ungkap Saiful.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa Kementerian Agama melalui Penyelenggara
Zakat dan Wakaf akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh
KUA se-Kabupaten Pesawaran dalam optimalisasi pemanfaatan E-AIW serta
peningkatan kapasitas para nazir.
Sementara itu, Kepala KUA Kedondong, Fadhlullah, dalam
laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen institusinya
dalam mendukung modernisasi layanan serta peningkatan literasi nazir dalam
mengelola aset wakaf secara amanah dan profesional.
Selain penyerahan dokumen E-AIW, kegiatan juga dirangkaikan
dengan bimbingan teknis singkat mengenai peran dan tanggung jawab nazir.
Tujuannya agar para nazir tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga mampu
mengelola aset wakaf secara berdaya guna dan berkelanjutan.
Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran berharap kegiatan serupa dapat terus direplikasi oleh KUA-KUA lain di wilayah kerja Pesawaran, sebagai bagian dari upaya kolektif dalam mendorong tata kelola wakaf yang lebih baik, terstruktur, dan berbasis teknologi. (Humas)
Editor Fadilah