Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Pesisir Barat Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan, Perkuat Pembinaan Keagamaan dalam Restorative Justice

Kamis, 11 Desember 2025 Humas Pesisir Barat
Kemenag Pesisir Barat Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan, Perkuat Pembinaan Keagamaan dalam Restorative Justice
Humas Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat

Pesisir Barat, Kemenag (Humas) --- Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat, Hikmat Tutasry, turut serta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan Restoratif serta Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Penandatanganan PKS dilaksanakan secara kolektif pada hari Kamis (11/12/2025) di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, turut menyaksikan acara yang melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung.

Pada tingkat kabupaten/kota, penandatanganan PKS ditujukan untuk Kejaksaan Negeri, Bupati/Wali Kota, BNN, dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Pesisir Barat.

Keterlibatan Kemenag dimaksudkan untuk memperkuat aspek pembinaan keagamaan dalam proses pemulihan bagi pelaku tindak pidana. Hal ini sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang mendorong rehabilitasi sosial dan moral.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menekankan bahwa kerja sama antarlembaga ini harus berdampak nyata bagi masyarakat. “Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada acara atau slogan, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program yang bergerak, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.

Menanggapi penandatanganan tersebut, Hikmat Tutasry menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti PKS ini secara optimal di tingkat daerah.

"PKS ini menjadi payung hukum yang sangat penting bagi kami di Pesisir Barat. Kami siap menindaklanjuti secara konkret dengan mengoptimalkan peran ASN kami dalam mendampingi proses Restorative Justice. Kami ingin memastikan aspek pembinaan moral dan agama berjalan efektif, sehingga tujuan pemulihan dan pencegahan dapat terwujud secara maksimal," tegas Hikmat Tutasry.

PKS ini diharapkan dapat memperkuat sinergi Kejaksaan dan Kemenag dalam menciptakan masyarakat yang tertib hukum, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. (Richard/Anggithya)