Tanggamus
(Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus
menurunkan tim verifikasi lapangan guna menilai kelayakan pengajuan izin kantor
cabang baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahap 1. Kegiatan
tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di PT. Arrafah
Gemilang Jaya, Dusun Argopeni, Kecamatan Sumberejo.
Langkah ini
merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penjaminan kualitas layanan
penyelenggara ibadah umrah di daerah. Dalam kegiatan tersebut, Kemenag
Tanggamus menugaskan dua personel yakni Nursaad, Kepala Seksi Penyelenggara
Haji dan Umrah, serta Indra Perdana Putra, Pranata Komputer Ahli Pertama.
Kegiatan
dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Verifikasi ini mencakup
pengecekan dokumen legalitas, kesiapan sarana dan prasarana, serta keterpenuhan
standar pelayanan calon kantor cabang PPIU.
Kepala Kemenag
Tanggamus Mahmuddin Aris Rayusman menyatakan bahwa kegiatan ini penting dalam
menjaga profesionalisme dan akuntabilitas lembaga PPIU di wilayahnya. “Kita
ingin memastikan bahwa pelayanan umrah benar-benar aman dan sesuai regulasi,”
ujarnya.
Sebelumnya,
pengajuan izin ini telah melalui tahapan administratif, dan verifikasi lapangan
merupakan langkah lanjutan sebelum izin resmi diberikan. Tahapan ini juga
menjadi bagian dari amanah regulasi Kementerian Agama agar pelayanan ibadah
umrah lebih tertib dan terstruktur.
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan calon kantor cabang PPIU benar-benar siap beroperasi secara legal, profesional, dan mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah. (FransMela Basyar)