Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Tanggamus–Kejaksaan Perkuat Sinergi, Mantapkan Persiapan Penandatanganan Restoratif

Senin, 08 Desember 2025 Humas Tanggamus
Kemenag Tanggamus–Kejaksaan Perkuat Sinergi, Mantapkan Persiapan Penandatanganan Restoratif
Humas Tanggamus
Humas Tanggamus

Tanggamus Kemenag (Humas) — Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus Mardanus menerima kunjungan perwakilan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam rangka koordinasi persiapan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama terkait optimalisasi penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. Pertemuan ini berlangsung hangat dan penuh diskusi konstruktif, menandai langkah awal kolaborasi lintas lembaga untuk menguatkan layanan hukum dan sosial di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus, Irvan, memaparkan sejumlah poin penting mengenai teknis pelaksanaan kegiatan yang akan melibatkan pemerintah daerah, BNNK, serta jajaran Kementerian Agama di wilayah Lampung. Irvan juga menyampaikan harapan agar koordinasi ini dapat memastikan seluruh tahapan berjalan terarah sehingga proses penandatanganan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kasubbag TU Kemenag Tanggamus menyambut baik koordinasi ini dan menegaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi serta mendukung penuh agenda yang diinisiasi kejaksaan tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga merupakan kunci untuk mewujudkan layanan publik yang lebih humanis, khususnya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan pelaksanaan pidana kerja sosial yang berorientasi pemulihan.

Melalui pertemuan ini, kedua pihak berharap kegiatan yang akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung dapat berjalan sukses dan memberikan kontribusi nyata dalam penguatan kolaborasi kelembagaan. Koordinasi awal ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pelayanan hukum yang lebih efektif dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. (Frans/Mela Basyar)