Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Penyuluh Agama Kristen Dioris Meilisa Sirait, S.Th., menyampaikan Sosialisasi Surat Tanda Lapor (STL) Gereja pada giat Musyawarah ke-7 Majelis Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) se-Klasis Tubaba, Rabu (17/6/2026), di GKSBS Petra Mulya Asri. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari edaran Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kemenag RI terkait Surat Keterangan Tanda Lapor bagi lembaga keagamaan Kristen. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pendeta dan majelis gereja GKSBS se-Klasis Tubaba.
Dalam paparannya, Dioris menjelaskan mekanisme pengajuan STL serta memaparkan empat tujuan utama dari penerbitannya bagi lembaga gereja. Pertama, mewujudkan tertib administrasi dengan memastikan seluruh lembaga gereja terdaftar resmi dan memiliki data yang valid di Kementerian Agama. Kedua, memberikan perlindungan hukum, di mana STL menjadi dokumen resmi yang memudahkan koordinasi, pengawasan, dan perlindungan bagi umat dalam menjalankan pelayanan. Ketiga, mempermudah layanan pemerintah agar negara dapat memberikan pelayanan yang optimal, transparan, dan akuntabel kepada setiap gereja. Keempat, mendukung moderasi beragama dengan memperkuat kontribusi lembaga keagamaan dalam merawat kerukunan dan harmoni di tengah masyarakat.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara penyuluh dan para pendeta serta majelis gereja yang hadir, guna memperjelas pemahaman terkait prosedur dan kelengkapan dokumen dalam pengajuan STL.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh gereja GKSBS se-Klasis Tubaba semakin memahami pentingnya kepemilikan STL, sehingga pelayanan keagamaan dapat berjalan dengan dukungan legalitas yang kuat dan terjalin sinergi yang baik antara lembaga keagamaan dan pemerintah. (Dioris/Sekar)