Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Bandar Lampung, Erwinto, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak
untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Namun, penyelesaian
persoalan di masyarakat harus dilakukan secara bijak melalui musyawarah serta
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan saat meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Tanjung Senang sekaligus berdialog dengan warga sekitar, Kamis (9/4/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Erwinto bersama jajaran Kementerian Agama
didampingi aparat setempat, antara lain lurah, Bhabinkamtibmas, ketua
lingkungan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Di lokasi, Erwinto juga sempat berbincang dengan jemaat GPI serta sejumlah
warga yang menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan. Dialog
berlangsung terbuka dengan tetap menjaga suasana kondusif.
“Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Ini harus kita pahami bersama sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan
bernegara,” ujar Erwinto.
Ia menekankan bahwa dinamika yang berkembang perlu disikapi secara tenang
dan proporsional.
“Kedatangan kami hari ini merupakan wujud bahwa pemerintah hadir untuk seluruh
umat beragama. Jika terdapat persoalan, mari kita selesaikan dengan duduk
bersama melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, serta tetap mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kita terprovokasi atau
ditumpangi oleh kepentingan tertentu,” katanya.
Aspirasi Warga dan Kondisi Lapangan
Dalam dialog di lapangan, jemaat GPI menyampaikan keinginannya supaya
mereka memiliki tempat ibadah di wilayah tersebut, dan masyarakat sekitar memiliki pandangan
yang beragam. Sebagian warga menyatakan dukungan terhadap keberadaan rumah
ibadah, sementara sebagian lainnya menyampaikan keberatan dengan
mempertimbangkan kondisi lingkungan dan aspek administratif.
Namun demikian, hingga saat ini situasi di lingkungan tersebut dilaporkan
tetap aman dan kondusif.
Rapat Lintas Sektoral Bahas Tindak Lanjut
Usai peninjauan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi lintas
sektoral di Kantor Wali Kota Bandar Lampung yang dipimpin Kepala Badan
Kesbangpol dan dihadiri unsur pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan,
perwakilan GPI, serta tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut, perwakilan GPI menyampaikan kronologi rencana
pembangunan sejak awal serta harapan agar proses perizinan dapat dilanjutkan.
Ketua FKUB Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa proses komunikasi telah dilakukan sejak Agustus 2025, termasuk fasilitasi pertemuan lintas pihak serta verifikasi data dukungan Masyarakat oleh apparat pemerintah setempat. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian data dukungan yang diajukan sebelumnya perlu diperbarui sesuai kondisi faktual di lapangan.
Dalam forum tersebut, Erwinto juga menekankan pentingnya edukasi kepada
masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Ia
menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memfasilitasi penyelesaian
persoalan secara bijak, adil, dan mengedepankan kerukunan umat beragama.
Kesepakatan Bersama
Forum rapat menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah akan terus mendampingi GPI Tanjung Senang dalam rencana pembangunan gereja. Selain itu, pihak GPI diminta untuk menempuh langkah-langkah kooperatif dan persuasif dalam penyelesaian administrasi perizinan, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. (Humas)
Editor : Fadilah