Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Makmur, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, BNNP Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, serta PKS antara Kejaksaan Negeri se-wilayah Lampung dengan bupati dan wali kota se-Lampung. Kegiatan tersebut berfokus pada optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Acara yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Provinsi Lampung,
Kamis (11/12/2025) pukul 08.30 WIB tersebut dibuka dengan penyampaian sambutan
Jaksa Agung RI, Burhanuddin. Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya
sinergi seluruh lembaga dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif
sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada
pemulihan keadaan.
Beliau juga menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan kementerian terkait menjadi kunci dalam memastikan penerapan kebijakan yang memberikan keadilan substantif serta manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman
(MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh para pimpinan instansi. Kepala
Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, turut hadir secara langsung sebagai bentuk
dukungan Kementerian Agama terhadap upaya penguatan nilai-nilai keadilan,
pembinaan moral, dan pemberdayaan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara.
Pada kesempatan tersebut, Makmur juga dipercaya memimpin doa sebagai penutup rangkaian kegiatan. Ia mendoakan agar sinergi antarinstansi terus terjaga dan pelaksanaan keadilan restoratif dapat berjalan lebih optimal, memberikan kemanfaatan dan keberkahan bagi masyarakat Lampung. (Humas)
Editor: Fadilah