Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kepala Kemenag Pesawaran Apresiasi Inovasi E-Court Pengadilan Agama Gedongtataan

Jumat, 14 Maret 2025 Humas Pesawaran
Kepala Kemenag Pesawaran Apresiasi Inovasi E-Court Pengadilan Agama Gedongtataan
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran

Pesawaran, Kemenag (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, memberikan apresiasi dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Berperkara Secara E-Court dan Inovasi Pengadilan Agama Gedongtataan. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui virtual Zoom Meeting pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sosialisasi ini diinisiasi oleh Pengadilan Agama Gedongtataan sebagai upaya memperkenalkan sistem E-Court yang memungkinkan sidang perkara, termasuk perkara perceraian, dilakukan secara online. Ketua Pengadilan Agama Gedongtataan, Khaerunissa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses persidangan serta mengurangi biaya penanganan perkara.

Selain Farid Wajedi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kassubag TU Paiman, Kasi Bimas Islam Helmi, Kepala KUA se-Kabupaten Pesawaran, Penghulu se-Kabupaten Pesawaran, serta Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Pesawaran. Seluruh peserta mengikuti kegiatan ini secara terpusat di Aula Pahawang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran.

Dalam sambutannya, Farid Wajedi menyampaikan dukungannya terhadap program inovasi ini. Ia menegaskan bahwa melalui KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama Islam, pihaknya akan turut serta mensosialisasikan inovasi E-Court ini kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran dan Pengadilan Agama Gedongtataan telah menjalin kerja sama dalam berbagai program layanan. MOu antara kedua lembaga ini menjadi landasan dalam upaya meningkatkan akses dan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan peradilan, sehingga proses hukum menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. (Bagus/Sinta)


Editor : Fadilah