Tulang Bawang Barat, Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Drs.H. Sanusi menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Manasik Haji 1446 H, yang bertempat di Aula Gedung PLHUT, Selasa (15/4/2025).
Kepala Kantor di hadapan Calon Jamaah Haji, menyampaikan materi tentang Kebijakan Layanan Jamaah Haji Dalam Negeri. Dengan antusias peserta Bimbingan Manasik menyimak penjelasan yang disampaikannya.
Dalam paparannya Sanusi menjelaskan kepada jamaah, terkait hal mulai dari cara pendaftaran haji, nomor porsi, dokumen kelengkapan jamaah, perjalanan ibadah haji, pelaksanaan manasik haji, pelayanan asrama, pelayanan transportasi, pelayanan perlindungan hingga kepulangan di Tanah Air.
Sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019, Pemerintah Indonesia memberikan kepada Jamaah Haji tiga hal yaitu terkait perlindungan, pembinaan serta pelayanan.
"Dalam Pembinaan kepada Jamaah, Pemerintah Indonesia melakukannya mulai dari sebelum pemberangkatan, selama perjalanan, selama berada di Arab Saudi serta pembinaan Pasca Haji," jelasnya.
Beliau juga dengan detail memaparkan rencana perjalanan ibadah Haji Tahun 1446 H, jadwal keberangkan dan perpulangan, fasilitas dan layanan kepada jamaah. (Nf/Ea)
Editor: Aditya Catur