Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kepala Kemenag Tanggamus Buka Penyuluhan Hukum untuk Kepala Madrasah bersama Kepala Kejari Tanggamus

Jumat, 21 Februari 2025 Humas Tanggamus
Kepala Kemenag Tanggamus Buka Penyuluhan Hukum untuk Kepala Madrasah bersama Kepala Kejari Tanggamus
Humas Tanggamus
Humas Tanggamus

Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus, Dr. H. Mahmuddin Aris Rayusman, M.Pd.I, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Kepala Madrasah di lingkungan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 2 Tanggamus dan KKM MIN 2 Tanggamus. Acara ini berlangsung di Aula MTsN 2 Tanggamus dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Kajari menyampaikan materi tentang pentingnya pemahaman hukum di lingkungan madrasah guna menciptakan tata kelola yang lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala MTsN 2 Tanggamus, Nurzaman, S.Ag., M.Pd.I, serta Kepala MIN 2 Tanggamus, Sipulloh, M.Pd., turut menyambut baik kegiatan ini. Keduanya menyampaikan apresiasi terhadap upaya peningkatan literasi hukum bagi kepala madrasah, yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan madrasah sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain Kajari Tanggamus, penyuluhan ini juga menghadirkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tanggamus, Tri Nurandi Sinaga, S.H., yang memberikan pembinaan tambahan mengenai aspek hukum yang kerap dihadapi oleh lembaga pendidikan, khususnya madrasah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbag TU Kemenag Tanggamus, H. Mardanus, S.Ag., M.M., serta perwakilan dari Forum Madrasah Swasta (FORMASTA) Tanggamus. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan dan penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai aturan.

Diharapkan, melalui penyuluhan ini, para kepala madrasah dapat semakin memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan lembaga pendidikan, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. (Frans/Mela Basyar )